Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polres Kudus Tangkap Mahasiswi Jual Video Porno Dirinya Lawan 3 Pria
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Polres Kudus Tangkap Mahasiswi Jual Video Porno Dirinya Lawan 3 Pria

By Redaksi Indoraya
Minggu, 08 Des 2024
Share
3 Min Read
Polres Kudus Tangkap Mahasiswi Jual Video Porno Dirinya Lawan 3 Pria. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Polres Kudus menangkap mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak karena membuat video porno bersama tiga teman pria dan menjualnya lewat media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat mengenai sebuah tempat kos di Ngembalrejo, Kecamatan Bae, yang digunakan untuk pembuatan video porno. Dalam video tersebut, DMW dan tiga pria menjadi pemeran.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Ronni mengatakan DMW diamankan oleh tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. DMW adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Polisi sempat mengamankan tiga pria yang statusnya sebagai saksi, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” pungkas Ronni.

TAGGED:Mahasiswi Jual Video PornoPolres kudus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Alami Kecelakaan Saat Bantu Tetangga, Pekerja Serabutan di Semarang Tertolong BPJS Ketenagakerjaan Rabu, 07 Jan 2026
  • Lewat Marvelous Dinner, Oak Tree Emerald Semarang Luncurkan Paket Wedding 2026 Selasa, 06 Jan 2026
  • Sepanjang 2025, Kejadian Kebakaran di Semarang Terus Turun tapi Laporan Non-Kebakaran Naik Tajam Selasa, 06 Jan 2026
  • Damkar Semarang: Hidran Dicor karena Kurang Koordinasi Lapangan Selasa, 06 Jan 2026
  • Belajar dari Hidran Tercor di Majapahit, PDAM dan Damkar Semarang Kompak Benahi Data Selasa, 06 Jan 2026
  • 2,8 Juta Orang Berwisata di Rembang Sepanjang 2025, Naik 5,15 Persen Selasa, 06 Jan 2026
  • Ratusan Dosen LLDIKTI VI Jateng Sampaikan SPT Tahunan via Coretax Selasa, 06 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Dorong Pidana Kerja Sosial Kurangi Penjara

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan

Senin, 05 Jan 2026
Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp2,18 Triliun, Kasus Digitalisasi Pendidikan Chromebook Disidangkan

Senin, 05 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?