INDORAYA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendorong perubahan pendekatan pemidanaan di Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan skema pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, dengan menyediakan 968 lokasi kerja sosial di berbagai daerah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sepanjang vonis yang dijatuhkan hakim berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus dalam siaran pers, dikutip Minggu (4/1/2025).
Lokasi kerja sosial yang telah disiapkan mencakup berbagai kegiatan pelayanan publik, mulai dari membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujar Agus.
Pemerintah menilai penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat reformasi pemidanaan dalam KUHP baru. Skema ini diharapkan dapat menekan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.
“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan begitu, kita berharap dapat menekan bahkan men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivisme,” kata mantanK epala Bareskrim Polri itu.
Sebagai bentuk kesiapan institusional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 yang memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Selain itu, uji coba telah dilakukan melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia pada periode Juli hingga November 2025 dengan melibatkan 9.531 klien, didukung mitra dari unsur pemerintah dan nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas.
Pemerintah juga mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas baru guna mendukung implementasi penuh KUHP yang resmi berlaku pada 2026.


