INDORAYA – Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai banyak sorotan dan kritik dari publik. Pemerintah menegaskan bahwa konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut memiliki batasan ketat dan tidak dapat diterapkan secara bebas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui bahwa restorative justice menjadi salah satu substansi dalam KUHAP baru yang paling banyak diperdebatkan. Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menghindari semua perkara pidana berujung ke pengadilan.
“Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan,” kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Supratman menegaskan, KUHAP baru secara tegas mengecualikan sejumlah tindak pidana dari penerapan restorative justice. Kasus-kasus tertentu dinilai memiliki dampak serius sehingga harus tetap diproses melalui jalur peradilan.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru,”
Ia menambahkan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice juga tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.
“Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” sambung Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
“Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” katanya.
Eddy merinci, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi sebelum restorative justice dapat diterapkan dalam suatu perkara pidana.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” sambung Eddy.
Pemerintah berharap pengaturan yang ketat dalam KUHAP baru dapat menjawab kritik publik sekaligus memastikan restorative justice benar-benar digunakan untuk keadilan substantif, bukan sebagai celah penghentian perkara pidana.


