Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Restorative Justice dalam KUHAP Baru Disorot, Menkum: Tak Berlaku Sembarangan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Restorative Justice dalam KUHAP Baru Disorot, Menkum: Tak Berlaku Sembarangan

By Redaksi Indoraya
Rabu, 07 Jan 2026
Share
3 Min Read
Menkum Supratman Andi. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai banyak sorotan dan kritik dari publik. Pemerintah menegaskan bahwa konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut memiliki batasan ketat dan tidak dapat diterapkan secara bebas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui bahwa restorative justice menjadi salah satu substansi dalam KUHAP baru yang paling banyak diperdebatkan. Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menghindari semua perkara pidana berujung ke pengadilan.

“Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan,” kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menegaskan, KUHAP baru secara tegas mengecualikan sejumlah tindak pidana dari penerapan restorative justice. Kasus-kasus tertentu dinilai memiliki dampak serius sehingga harus tetap diproses melalui jalur peradilan.

“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru,”

Ia menambahkan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice juga tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.

“Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” sambung Supratman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” katanya.

Eddy merinci, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi sebelum restorative justice dapat diterapkan dalam suatu perkara pidana.

“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” sambung Eddy.

Pemerintah berharap pengaturan yang ketat dalam KUHAP baru dapat menjawab kritik publik sekaligus memastikan restorative justice benar-benar digunakan untuk keadilan substantif, bukan sebagai celah penghentian perkara pidana.

TAGGED:kuhap baruMenkum Supratman Andirestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Survei WEF Catat PHK Global Diproyeksi Berlanjut hingga 2030, AI Jadi Faktor Utama Isi Berita Kamis, 08 Jan 2026
  • Indonesia Resmi Pimpin Dewan HAM PBB, Bakal Pengaruhi Agenda HAM Internasional Kamis, 08 Jan 2026
  • Kasus Produk Kecantikan Richard Lee Bergulir, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Kamis, 08 Jan 2026
  • Greenland Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik di Tengah Ambisi Trump Kuasai Wilayah Arktik Kamis, 08 Jan 2026
  • Mensesneg Tegaskan Indonesia Dahulukan Ketahanan Pangan, Permintaan Impor Beras Malaysia Belum Dipenuhi Rabu, 07 Jan 2026
  • Taman Abdulrahman Saleh Resmi Dibuka, Pemkot Semarang Perkuat Komitmen Kota Layak Anak Rabu, 07 Jan 2026
  • Warner Bros Discovery Tetap Pilih Netflix, Tolak Akuisisi Paramount Skydance Rabu, 07 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Kasus Produk Kecantikan Richard Lee Bergulir, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 08 Jan 2026
Hukum Kriminal

Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Dorong Pidana Kerja Sosial Kurangi Penjara

Selasa, 06 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?