INDORAYA – Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang melibatkan Bank DKI terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1/2026).
Mantan Pejabat Bank DKI, Babay Parid Wazadi yang menjadi terdakwa kasus PT Sritex, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlibatannya dalam kronologi hingga timbulnya kerugian negara Rp180 miliar.
Dalam kasus itu, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada tahun 2020.
Penasehat hukum terdakwa, Dodi Abdulkadir, membantah keras keterlibatan kliennya, Babay Parid Wazadi dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai dakwaan JPU cacat formil, tidak jelas, dan semestinya batal demi hukum.
“Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadi kabur sehingga dakwaan itu menjadi batal demi hukum,” kata Dodi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026).
Dalam eksepsi yang dibacakan, ia menyoroti bahwa Babay sama sekali tidak tercantum dalam urutan peristiwa yang menyebabkan kerugian negara. Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga rekayasa yang membuat kredit macet, hanya melibatkan pihak lain.
“Tidak ada satu nama pun Babay dalam kronologis, mulai dari proses awal penarikan kredit sampai kredit itu menjadi macet. Semua itu di luar Babay,” ungkap Dodi.
Dia menegaskan, satu-satunya peran Babay, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, hanyalah sebagai anggota Komite Kredit yang memberikan persetujuan bersyarat berdasarkan analisis teknis dari unit kerja.
Persetujuan itu pun, menurut Dodi, memiliki landasan hukum internal bank dan mensyaratkan kehadiran invoice yang sah.
“Kredit tidak bisa dicairkan karena persetujuannya bersyarat. Syarat invoice inilah yang dilanggar oleh bagian admin kredit. Justru admin kredit yang tidak melakukan verifikasi itu tidak masuk dalam dakwaan,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan penempatan pengadilan di Semarang, yang menurutnya bisa menimbulkan bias seolah-olah Babay terlibat langsung dengan pemohon kredit, Iwan Lukminto, padahal keduanya tak pernah bertemu.
Sementara itu, terdakwa Babay Parid Wazadi menyampaikan dampak terberat yang ia tanggung adalah kerugian non-material berupa nama baik yang tercoreng. Ia khawatir hal ini akan berdampak hingga ke anak cucunya.
“Yang paling melukai adalah nama baik. Ketika ditahan dan diviralkan, anak cucu bisa melihatnya di jurnal mungkin sampai 100 tahun ke depan,” ujar Babay dengan nada prihatin.
Ia mengibaratkan pencemaran nama baik itu dengan membunuh martabat satu generasi, seraya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, termasuk dalam berdakwah.
Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2020. Kuasa hukum menegaskan, wewenang Babay terbatas pada fungsi pengambilan keputusan kredit secara kolektif di Komite Kredit, berdasarkan analisis teknis dari tim bank yang menyimpulkan plafon kredit masih di bawah kebutuhan Sritex.
Adapun rekayasa laporan keuangan yang diduga menjadi sumber masalah, disebutkan dalam dakwaan sebagai tanggung jawab internal direksi Sritex. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/1/2026) untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.


