Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah

By Lu'luil Maknun
Selasa, 06 Jan 2026
Share
4 Min Read
Suasana sidang dugaan kasus korupsi PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Lu'luil Maknun/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang melibatkan Bank DKI terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1/2026).

Mantan Pejabat Bank DKI, Babay Parid Wazadi yang menjadi terdakwa kasus PT Sritex, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlibatannya dalam kronologi hingga timbulnya kerugian negara Rp180 miliar.

Dalam kasus itu, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada tahun 2020.

Penasehat hukum terdakwa, Dodi Abdulkadir, membantah keras keterlibatan kliennya, Babay Parid Wazadi dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai dakwaan JPU cacat formil, tidak jelas, dan semestinya batal demi hukum.

“Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadi kabur sehingga dakwaan itu menjadi batal demi hukum,” kata Dodi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026).

Dalam eksepsi yang dibacakan, ia menyoroti bahwa Babay sama sekali tidak tercantum dalam urutan peristiwa yang menyebabkan kerugian negara. Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga rekayasa yang membuat kredit macet, hanya melibatkan pihak lain.

“Tidak ada satu nama pun Babay dalam kronologis, mulai dari proses awal penarikan kredit sampai kredit itu menjadi macet. Semua itu di luar Babay,” ungkap Dodi.

Dia menegaskan, satu-satunya peran Babay, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, hanyalah sebagai anggota Komite Kredit yang memberikan persetujuan bersyarat berdasarkan analisis teknis dari unit kerja.

Persetujuan itu pun, menurut Dodi, memiliki landasan hukum internal bank dan mensyaratkan kehadiran invoice yang sah.

“Kredit tidak bisa dicairkan karena persetujuannya bersyarat. Syarat invoice inilah yang dilanggar oleh bagian admin kredit. Justru admin kredit yang tidak melakukan verifikasi itu tidak masuk dalam dakwaan,” bebernya.

Ia juga mempertanyakan penempatan pengadilan di Semarang, yang menurutnya bisa menimbulkan bias seolah-olah Babay terlibat langsung dengan pemohon kredit, Iwan Lukminto, padahal keduanya tak pernah bertemu.

Sementara itu, terdakwa Babay Parid Wazadi menyampaikan dampak terberat yang ia tanggung adalah kerugian non-material berupa nama baik yang tercoreng. Ia khawatir hal ini akan berdampak hingga ke anak cucunya.

“Yang paling melukai adalah nama baik. Ketika ditahan dan diviralkan, anak cucu bisa melihatnya di jurnal mungkin sampai 100 tahun ke depan,” ujar Babay dengan nada prihatin.

Ia mengibaratkan pencemaran nama baik itu dengan membunuh martabat satu generasi, seraya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, termasuk dalam berdakwah.

Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2020. Kuasa hukum menegaskan, wewenang Babay terbatas pada fungsi pengambilan keputusan kredit secara kolektif di Komite Kredit, berdasarkan analisis teknis dari tim bank yang menyimpulkan plafon kredit masih di bawah kebutuhan Sritex.

Adapun rekayasa laporan keuangan yang diduga menjadi sumber masalah, disebutkan dalam dakwaan sebagai tanggung jawab internal direksi Sritex. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/1/2026) untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

TAGGED:Kasus Korupsi PT SritexKorupsi SritexPT Sritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Mensesneg Tegaskan Indonesia Dahulukan Ketahanan Pangan, Permintaan Impor Beras Malaysia Belum Dipenuhi Rabu, 07 Jan 2026
  • Taman Abdulrahman Saleh Resmi Dibuka, Pemkot Semarang Perkuat Komitmen Kota Layak Anak Rabu, 07 Jan 2026
  • Warner Bros Discovery Tetap Pilih Netflix, Tolak Akuisisi Paramount Skydance Rabu, 07 Jan 2026
  • Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan Rabu, 07 Jan 2026
  • Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana Rabu, 07 Jan 2026
  • Sidang Eksepsi AMPB di PN Pati, Teguh Istianto Nilai Kasusnya Dikriminalisasi Rabu, 07 Jan 2026
  • Era Baru Untag Semarang: Prof. Suparjo Tancap Gas, Buka Prodi Baru hingga Bidik Mahasiswa Asing Rabu, 07 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Restorative Justice dalam KUHAP Baru Disorot, Menkum: Tak Berlaku Sembarangan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Dorong Pidana Kerja Sosial Kurangi Penjara

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan

Senin, 05 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?