Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Teknologi

Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana

By Redaksi Indoraya
Rabu, 07 Jan 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi deepfake. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa pengeditan foto seseorang menjadi konten pornografi menggunakan kecerdasan buatan (AI) dapat dikenai sanksi pidana, khususnya jika dilakukan tanpa persetujuan pemilik foto. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk kejahatan siber yang masuk kategori deepfake.

Bareskrim Polri menyatakan telah mencermati maraknya manipulasi foto vulgar menggunakan fitur AI, termasuk yang terjadi melalui Grok AI di platform media sosial X. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat diproses secara pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penggunaan teknologi AI untuk mengedit foto menjadi konten asusila merupakan bagian dari perkembangan kejahatan digital yang kini tengah diawasi aparat penegak hukum.

“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI,” kata Himawan menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

“Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” lanjutnya.

Himawan menegaskan, apabila hasil pengeditan tersebut dapat dibuktikan sebagai manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk Grok AI, tetapi juga untuk aplikasi AI lainnya.

“Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Teknologi tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi berbasis foto pribadi tanpa izin pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan bahwa hasil temuan awal menunjukkan belum optimalnya sistem moderasi dalam Grok AI untuk mencegah penyalahgunaan teknologi tersebut.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi Rabu (7/1/2026).

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menyoroti persoalan ini. Sejumlah negara seperti Prancis, India, dan Malaysia sebelumnya juga telah mempersoalkan penggunaan Grok AI kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

TAGGED:AIDeepfake aiedit foto pornopidana edit foto porno
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Teknologi

Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul”

Senin, 09 Feb 2026
Teknologi

Elon Musk Targetkan Kota Baru di Bulan dalam 10 Tahun Lewat SpaceX

Senin, 09 Feb 2026
Teknologi

Komdigi Minta Operator Seluler Hadirkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam untuk Lindungi Pelanggan

Jumat, 06 Feb 2026
Teknologi

Penjualan Mobil Listrik di Eropa Meroket, BEV Akhirnya Kalahkan Mobil Bensin

Senin, 02 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?