Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan

By Redaksi Indoraya
Senin, 05 Jan 2026
Share
3 Min Read
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (05/01/2025).

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum belum memenuhi unsur hukum karena tidak menyebutkan kerugian negara secara pasti.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun menurut terdakwa, selama periode 2019 hingga 2021, PT Sritex masih menjalankan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan ketiga bank tersebut.

Ia mencontohkan pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun, serta pembayaran kewajiban di Bank BJB yang telah mencapai Rp708 miliar.

Kesulitan keuangan perusahaan, lanjut dia, baru terjadi setelah pandemi COVID-19 melanda sejak Maret 2021, yang berdampak signifikan pada aktivitas bisnis perseroan.

“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.

Ia menambahkan bahwa arus kas perusahaan pada periode tersebut hanya mampu digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan. Kondisi itu berujung pada putusan pailit PT Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024.

Menurutnya, ketiga bank milik pemerintah daerah yang menjadi kreditur juga telah mendaftarkan tagihan kepada kurator dalam proses kepailitan tersebut.

“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.

Ia menilai nilai tagihan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar kerugian negara karena hingga kini belum ada keputusan kurator terkait pelunasan utang PT Sritex.

Atas dasar itu, terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

TAGGED:Bos Sritex Minta dibebaskanKomisaris Utama Iwan Setiawan Lukmintokorupsi PT Sritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Mensesneg Tegaskan Indonesia Dahulukan Ketahanan Pangan, Permintaan Impor Beras Malaysia Belum Dipenuhi Rabu, 07 Jan 2026
  • Taman Abdulrahman Saleh Resmi Dibuka, Pemkot Semarang Perkuat Komitmen Kota Layak Anak Rabu, 07 Jan 2026
  • Warner Bros Discovery Tetap Pilih Netflix, Tolak Akuisisi Paramount Skydance Rabu, 07 Jan 2026
  • Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan Rabu, 07 Jan 2026
  • Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana Rabu, 07 Jan 2026
  • Sidang Eksepsi AMPB di PN Pati, Teguh Istianto Nilai Kasusnya Dikriminalisasi Rabu, 07 Jan 2026
  • Era Baru Untag Semarang: Prof. Suparjo Tancap Gas, Buka Prodi Baru hingga Bidik Mahasiswa Asing Rabu, 07 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Restorative Justice dalam KUHAP Baru Disorot, Menkum: Tak Berlaku Sembarangan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Dorong Pidana Kerja Sosial Kurangi Penjara

Selasa, 06 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?