INDORAYA – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (05/01/2025).
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum belum memenuhi unsur hukum karena tidak menyebutkan kerugian negara secara pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun menurut terdakwa, selama periode 2019 hingga 2021, PT Sritex masih menjalankan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan ketiga bank tersebut.
Ia mencontohkan pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun, serta pembayaran kewajiban di Bank BJB yang telah mencapai Rp708 miliar.
Kesulitan keuangan perusahaan, lanjut dia, baru terjadi setelah pandemi COVID-19 melanda sejak Maret 2021, yang berdampak signifikan pada aktivitas bisnis perseroan.
“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.
Ia menambahkan bahwa arus kas perusahaan pada periode tersebut hanya mampu digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan. Kondisi itu berujung pada putusan pailit PT Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024.
Menurutnya, ketiga bank milik pemerintah daerah yang menjadi kreditur juga telah mendaftarkan tagihan kepada kurator dalam proses kepailitan tersebut.
“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.
Ia menilai nilai tagihan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar kerugian negara karena hingga kini belum ada keputusan kurator terkait pelunasan utang PT Sritex.
Atas dasar itu, terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.


