Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan

By Redaksi Indoraya
Rabu, 07 Jan 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi peringatan scam online. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kepolisian mengungkap praktik love scamming berskala internasional yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. Sindikat penipuan daring tersebut diketahui menggunakan aplikasi kencan sebagai modus utama dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp30 miliar per bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian hingga mengarah ke sebuah bangunan dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, yang diketahui disewa PT Altair Trans Service. Penggerebekan dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (5/1) siang.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa aktivitas tersebut masuk kategori penipuan berbasis relasi emosional.

“Ini kasus dugaan tindak pidana penipuan online atau love scamming,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di markasnya, Rabu (7/1).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit CCTV, 2 router WiFi, 30 unit handphone, serta 50 unit laptop yang berisi foto dan video bermuatan pornografi. Sebanyak 64 orang yang berada di lokasi turut diperiksa, meski total karyawan perusahaan tersebut disebut hampir 200 orang dan berperan sebagai agen.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PT Altair Trans Service merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja berdasarkan permintaan klien. Dalam kasus ini, klien mereka adalah entitas pemilik aplikasi kencan daring WOW yang berasal dari China.

Pandia menjelaskan, para karyawan diarahkan berperan sebagai perempuan dan bertugas sebagai administrator percakapan pada aplikasi WOW yang terpasang di handphone dan laptop.

Aplikasi tersebut menghubungkan admin dengan pengguna dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia dalam sebuah ruang percakapan.

Para agen kemudian menjalankan bujuk rayu secara intens untuk mendorong pengguna melakukan transaksi berupa pembelian koin atau top-up guna mengirimkan gift dalam aplikasi.

“Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan atau agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban. Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” papar Pandia.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa aplikasi WOW merupakan hasil modifikasi atau kloning dari aplikasi Nayo yang tidak tersedia di Indonesia.

Operasional praktik ini telah berjalan selama satu tahun.
Menurut perhitungan polisi, setiap shift karyawan ditarget mengumpulkan 2 juta koin per bulan, dengan skema pembelian 16 koin seharga US$5.

“Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu shift. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift,” urai Adrian.

Ia menegaskan bahwa konten pornografi yang diedarkan tidak dibuat oleh para karyawan, melainkan hanya diatur distribusinya oleh agen perusahaan. Para agen menerima gaji bulanan antara Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta, ditambah bonus kinerja sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta per orang.

Sementara itu, pemilik PT Altair Trans Service memperoleh potongan Rp750 ribu dari setiap karyawan per bulan, di luar bonus tambahan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni R (35) warga Sleman selaku pemilik atau CEO; H (33) asal Kebumen selaku HRD; P (28) asal Ponorogo dan M (28) asal Nulle, NTT sebagai project manager; serta V (28) asal Bandung dan G (22) asal Bantul sebagai team leader.

TAGGED:korban love scammingLove scamming jogyapraktik love scamming
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?