INDORAYA – Nasib malang menimpa Ngatimah, warga Kota Semarang yang menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan. Saat tengah membantu tetangganya menggelar hajatan, sebuah kecelakaan terjadi dan memaksanya menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, dengan penghasilan suami yang tidak menentu, Ngatimah justru merasakan hadirnya perlindungan negara. Seluruh proses pengobatan hingga dinyatakan pulih dapat dijalani tanpa kekhawatiran biaya, berkat jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang diperolehnya melalui Program ASN Peduli Pekerja Rentan milik Pemerintah Kota Semarang.
Sebagai pekerja sektor informal, Ngatimah termasuk dalam kelompok pekerja rentan—mereka yang bekerja tanpa kepastian pendapatan dan menghadapi risiko tinggi saat kecelakaan kerja terjadi.
Dimana Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang melindunginya, dibayarkan melalui skema gotong royong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kisah Ngatimah menjadi potret nyata manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Ketika musibah datang, jaminan tersebut hadir sebagai penyangga, memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka serta mencegah keluarga terperosok ke dalam beban ekonomi yang lebih berat.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang membuka ruang pembiayaan iuran melalui APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi aktif para ASN.
Berdasarkan data tahun 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen.
Pemerintah Kota Semarang menargetkan peningkatan cakupan hingga 71,59 persen, atau setara dengan perlindungan tambahan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja.
Selain itu, program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah percepatan untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan negara hadir ketika warga menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
“Program ini dirancang agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian,” ujar Agustina.
Ke depan, ia mengatakan, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong partisipasi ASN serta memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar semakin banyak pekerja rentan di Kota Semarang yang memperoleh pelindungan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.


