INDORAYA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/01/2025). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang 2019–2022.
Menurut JPU, Nadiem diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU merinci kerugian negara yang ditimbulkan terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Nadiem bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP; Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD; serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, melakukan peninjauan kajian dan analisis kebutuhan TIK yang mengarah pada penggunaan Chromebook dengan Chrome OS dan CDM.
“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan adanya penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian menjadi acuan dalam pengadaan tahun 2021 dan 2022.
Selain itu, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 disebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan tanpa referensi harga yang memadai.


