Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp2,18 Triliun, Kasus Digitalisasi Pendidikan Chromebook Disidangkan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp2,18 Triliun, Kasus Digitalisasi Pendidikan Chromebook Disidangkan

By Redaksi Indoraya
Senin, 05 Jan 2026
Share
3 Min Read
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/01/2025). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang 2019–2022.

Menurut JPU, Nadiem diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU merinci kerugian negara yang ditimbulkan terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Nadiem bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP; Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD; serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, melakukan peninjauan kajian dan analisis kebutuhan TIK yang mengarah pada penggunaan Chromebook dengan Chrome OS dan CDM.

“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” kata JPU.

Jaksa juga menyebutkan adanya penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian menjadi acuan dalam pengadaan tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 disebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan tanpa referensi harga yang memadai.

TAGGED:nadiem makarim didakwa laptop Chromebooknadiem makarim korupsisidang nadiem makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Mensesneg Tegaskan Indonesia Dahulukan Ketahanan Pangan, Permintaan Impor Beras Malaysia Belum Dipenuhi Rabu, 07 Jan 2026
  • Taman Abdulrahman Saleh Resmi Dibuka, Pemkot Semarang Perkuat Komitmen Kota Layak Anak Rabu, 07 Jan 2026
  • Warner Bros Discovery Tetap Pilih Netflix, Tolak Akuisisi Paramount Skydance Rabu, 07 Jan 2026
  • Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan Rabu, 07 Jan 2026
  • Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana Rabu, 07 Jan 2026
  • Sidang Eksepsi AMPB di PN Pati, Teguh Istianto Nilai Kasusnya Dikriminalisasi Rabu, 07 Jan 2026
  • Era Baru Untag Semarang: Prof. Suparjo Tancap Gas, Buka Prodi Baru hingga Bidik Mahasiswa Asing Rabu, 07 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Restorative Justice dalam KUHAP Baru Disorot, Menkum: Tak Berlaku Sembarangan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Dorong Pidana Kerja Sosial Kurangi Penjara

Selasa, 06 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?