INDORAYA – Menindaklanjuti kasus pembunuhan anak dengan motif pencurian ginjal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir tiga situs yang menawarkan jual beli organ tubuh manusia.
Ketiga situs tersebut yaitu organcity.com, heavenlyorgans.com dan drsamuelbansal.blogspot.com.
“Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri dan Kementerian PPA,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong, dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Sementara, soal mesin pencari asal Rusia, Yandex, yang diduga memfasilitasi pencarian situs-situs semacam itu, Usman mengaku pihaknya masih dalam proses pengkajian terkait potensi pemblokirannya.
“Masih kita kaji,” jawab dia.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, lanjutnya, praktik jual beli organ tubuh manusia merupakan perbuatan pidana.


