INDORAYA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membela empat tersangka yang ditahan karena merusak mobil Provos dan menganiaya petugas kopolisian dalam demonstrasi pelengseran Bupati Sudewo yang berujung ricuh pada 13 Agustus 2025 lalu.
Empat tersangka yang terdiri dari M, MP, PA, dan AS, tersebut ditangkap pada Selasa malam, 7 Oktober 2025. Kini mereka ditahan di Mapolda Jawa Tengah dan dilakukan pemeriksaan.
Tim advokasi dari AMPB langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum terhadap para tersangka. Mereka mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara seimbang dan transparan.
Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Nimerodi Gulo, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan salah satu dari empat tersangka yang ditangkap pada Selasa lalu.
“Kami datang ke sini, dan ternyata perkara ini ditangani oleh Subdit 3. Mereka menjelaskan bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembakaran mobil,” ujar dia, Rabu (8/10/2025).
Ketika ditanya alasan tiga tersangka lainnya belum dapat ditemui oleh tim advokasi, Nimerodi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, hal itu disebabkan oleh kendala administrasi.
Tim advokasi AMPB kembali mendatangi Polda Jawa Tengah pada hari ini untuk melihat langsung kondisi para tersangka.
Tak hanya soal penangkapan, pihaknya juga menyesalkan aksi kekerasan yang menimpa Teguh Istiyanto, salah satu anggota AMPB, pada 2 Oktober lalu, yang mencoreng rasa keadilan. Pihaknya meminta polisi segera mengungkap dalang di balik penganiayaan tersebut.
“Jangan sampai aliansi sudah ditangkap empat orang, tetapi pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana pada 2 Oktober, termasuk pembakaran rumah Mas Teguh, tidak segera diungkap,” tegas Nimerodi.
Selain itu, pihaknya juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan aparat dan sejumlah orang dekat Bupati dalam aksi kekerasan saat demonstrasi berlangsung.
AMPB pun telah melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian dan mendesak agar dugaan itu diproses hukum serta diusut tuntas.
“Menurut saya, tidak hanya anggota kepolisian yang memulai penganiayaan, tetapi juga ada beberapa orang yang diduga kuat merupakan orang dekat bupati, karena pada saat kejadian mereka terlihat berada di area penutupan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kasus penganiayaan seharusnya tidak menunggu laporan korban karena termasuk delik umum. Menurutnya, aparat kepolisian bisa langsung membuat laporan model A dan memproses hukum tanpa menunggu aduan resmi.
Hingga kini, laporan yang disampaikan pihaknya belum menunjukkan perkembangan berarti. Dia menilai, kepolisian harus segera bertindak agar publik tidak kehilangan kepercayaan dan merasa hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
“Jangan sampai masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Sebab kalau itu terjadi, masyarakat bisa marah dan kecewa,” pungkas Nimerodi.