Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Dipanggil di Kejati Jateng
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Dipanggil di Kejati Jateng

By Lu'luil Maknun
Senin, 01 Des 2025
Share
3 Min Read
Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), Siswanto. (Foto: Lu'luil Maknun/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), Siswanto, mengonfirmasi, Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono telah dua kali dipanggil penyidik Kejati Jateng terkait penanganan kasus korupsi pengadaan tanah BUMD di Kabupaten Cilacap.

Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, Siswanto belum memastikan apakah mantan Pangdam IV/Diponegoro itu hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu,” ujar dia kepada wartawai usai menghadiri acara di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kali. Adapun pemanggilan terhadap istri Widi belum dilakukan karena masih menghadapi proses persidangan.

“(Ini) panggilan kedua. (Sama istrinya?) Belum, karena istrinya masih proses persidangan,” jelas Siswanto.

Dia menjelaskan, pemanggilan Widi terkait penyidikan kasus TPPU dalam perkara korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap. Meski begitu, unsur kerugian negara khusus dalam dugaan TPPU belum masuk dalam hitungan penyidik.

“Kalau TPPU-nya belum ada kerugian negaranya, tetapi ini terkait tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan tanah yang menyeret sejumlah pejabat Cilacap telah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda didakwa merugikan negara hingga Rp 237,94 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menjelaskan bahwa pengadaan tanah HGU milik PT RSA di Desa Caruy, Cilacap, dilakukan pada 2019 untuk rencana pembangunan kawasan industri. Namun, tanah yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan karena berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

“Para terdakwa tetap melanjutkan pelunasan meskipun mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV/Diponegoro. Akibatnya PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut,” kata Teguh dalam sidang, Jumat (3/10/2025).

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri. Andhi diduga menerima Rp 230 miliar, Iskandar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Rp 1,8 miliar. Hingga kini, Kejati Jateng masih melanjutkan proses pemanggilan para saksi untuk mengusut aliran dana, termasuk yang diduga melibatkan perwira tinggi TNI tersebut.

TAGGED:Kasus KorupsiKasus Korupsi Tanah CilacapKejaksaan Tinggi Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Di Tengah Krisis Bencana, Kita Kembali Mencari Sosok Seperti Sutopo Jumat, 05 Des 2025
  • SDM Berkualitas Kunci Sukses Transformasi Digital di Indonesia Jumat, 05 Des 2025
  • Ciptakan Lingkungan Sehat, Siswa MTs Ar-Rois Cendekia Semarang Belajar Kelola Sampah Jumat, 05 Des 2025
  • BPOM Kerahkan Mobil Lab Keliling Usai Maraknya Keracunan MBG Kamis, 04 Des 2025
  • Autopsi Levi Selesai, Polda Jateng Verbaliskan Temuan Dokter Forensik ke BAP Kamis, 04 Des 2025
  • Sidang Etik AKBP Basuki Memanas, Polri Putuskan Pemecatan Kamis, 04 Des 2025
  • Air dan Udara di Semarang Tercemar Mikroplastik, Pemkot Perkuat Program Lingkungan Kamis, 04 Des 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

APSI Klaim Rugi Ratusan Juta Buntut Penggunaan Logo dan Nama oleh Mantan Ketua

Senin, 01 Des 2025
Hukum Kriminal

Dua Aktivis Walhi Jateng Diciduk, LBH Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran HAM

Jumat, 28 Nov 2025
Hukum Kriminal

Imbas Lomba Tari Fiktif, Sejumlah Peserta Alami Trauma dan Berhenti Menari

Jumat, 28 Nov 2025
Hukum Kriminal

Polda Jateng Ungkap Alasan Penanganan Kasus Lomba Tari SEC Makan Waktu Setahun

Jumat, 28 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?