INDORAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), Siswanto, mengonfirmasi, Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono telah dua kali dipanggil penyidik Kejati Jateng terkait penanganan kasus korupsi pengadaan tanah BUMD di Kabupaten Cilacap.
Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, Siswanto belum memastikan apakah mantan Pangdam IV/Diponegoro itu hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu,” ujar dia kepada wartawai usai menghadiri acara di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kali. Adapun pemanggilan terhadap istri Widi belum dilakukan karena masih menghadapi proses persidangan.
“(Ini) panggilan kedua. (Sama istrinya?) Belum, karena istrinya masih proses persidangan,” jelas Siswanto.
Dia menjelaskan, pemanggilan Widi terkait penyidikan kasus TPPU dalam perkara korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap. Meski begitu, unsur kerugian negara khusus dalam dugaan TPPU belum masuk dalam hitungan penyidik.
“Kalau TPPU-nya belum ada kerugian negaranya, tetapi ini terkait tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan tanah yang menyeret sejumlah pejabat Cilacap telah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda didakwa merugikan negara hingga Rp 237,94 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menjelaskan bahwa pengadaan tanah HGU milik PT RSA di Desa Caruy, Cilacap, dilakukan pada 2019 untuk rencana pembangunan kawasan industri. Namun, tanah yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan karena berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
“Para terdakwa tetap melanjutkan pelunasan meskipun mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV/Diponegoro. Akibatnya PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut,” kata Teguh dalam sidang, Jumat (3/10/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri. Andhi diduga menerima Rp 230 miliar, Iskandar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Rp 1,8 miliar. Hingga kini, Kejati Jateng masih melanjutkan proses pemanggilan para saksi untuk mengusut aliran dana, termasuk yang diduga melibatkan perwira tinggi TNI tersebut.


