INDORAYA – Kegagalan penyelenggaraan lomba tari berlabel Piala Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang digagas oleh Semarang Economy Creative (SEC) dan rencananya digelar di Taman Indonesia Kaya, Semarang, pada Jumat (20/12/2024), ternyata masih menyisakan dampak psikologis mendalam bagi peserta anak-anak.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa kegiatan lomba tari SEC diikuti oleh peserta dari jenjang TK, SD, hingga SMA. Total ada 35 kelompok dari sanggar dan sekolah dengan jumlah keseluruhan 178 peserta.
Petir menjelaskan bahwa batalnya acara ini terjadi saat para peserta sudah berdatangan sejak pagi dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Mereka telah siap tampil dengan kostum dan atribut tari tradisional lengkap termasuk riasan wajah.
Bahkan, sebagian peserta sudah mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa pelatih tari dan transportasi. Padahal, persiapan yang mereka lakukan memakan waktu hingga tiga bulan dan membutuhkan dana yang besar.
“Selain rugi materi juga menimbulkan dampak psikologis anak. Mereka saling menangis histeris, malu dan stres tidak jadi tampil,” ungkap Petir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Indoraya.News, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa sejumlah anak kini mengalami trauma, mulai dari enggan melintasi kawasan Taman Indonesia Kaya hingga memutuskan berhenti menari karena kekecewaan yang begitu besar.
“Sekarang ada yang trauma kalau lewat Taman Indonesia Kaya, ada yang sama sekali tidak mau menari karena kecewa dan keluar dari sanggar tari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Jateng telah menahan Ketua SEC sekaligus Dosen Prodi Biologi Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Mei Sulistyoningsih (MS), selama 20 hari ke depan sejak Kamis (27/11/2025).
“Sudah ditahan oleh Ditreskrimum, kemarin. Kalau penahanan 20 hari ke depan,” jelas Artanto saat dihubungi Indoraya.News melalui panggilan WhatsApp, Jumat (28/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Mei dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan terkait penyelenggaraan lomba tari yang sedianya berlangsung di Taman Indonesia Kaya.
“Pasal 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Artanto memaparkan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti brosur dan surat izin dari Gubernur Jateng, mengingat lomba yang dipimpin oleh Mei mengatasnamakan piala Gubernur.
“(Barang bukti) brosur selebaran pemberitahuan lomba, bundel rekening bank, surat izin penyemat nama Gubernur dan beberapa screenshot dari percakapan grup-grup panitia ya,” ungkapnya.


