INDORAYA — Hasil autopsi terhadap dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), telah selesai dan kini sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah menerjemahkan laporan medis tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau hasil autopsi, penyidik sudah menerima. Namun saat ini penyidik harus melakukan proses verbal, yaitu pemeriksaan BAP terhadap dokter forensik. Sebab hasil forensik itu berbentuk tulisan atau istilah medis sehingga perlu diterjemahkan ke dalam BAP oleh penyidik,” ujarnya kepada Indoraya.News, Kamis (4/12/2025).
Artanto menuturkan bahwa setelah proses tersebut selesai, hasil autopsi akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers yang akan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
“Nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh penyidik melalui press release atau conference press yang dihadiri oleh Pak Dirreskrimum,” katanya.
Mengenai dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan AKBP Basuki, Artanto menyampaikan bahwa penyidik masih memperkuat pembuktian dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendapat dari berbagai ahli.
“Diharapkan dari bukti-bukti ini—mulai dari hasil forensik, bukti patologi anatomi, hingga pendapat ahli toksikologi—penyelidikan dapat semakin kuat dan menguatkan analisis penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat diharapkan penyidik sudah bisa menarik kesimpulan terkait perkara kematian Dwinanda Levi.
“Diharapkan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan kasus ini untuk menentukan atau menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Artanto juga menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan bukti dianggap mencukupi. Karena itu, proses penguatan pembuktian terus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau penyidik bicara langsung soal tersangka, tentu harus ada bukti yang kuat. Buktimu apa? Itu yang harus dipenuhi. Kita bekerja berdasarkan scientific right investigation,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa penyidik harus menyesuaikan seluruh temuan dengan pendapat ahli forensik, kemudian diselaraskan kembali dengan penjelasan ahli pidana untuk memastikan kesimpulan yang tepat.
“Bahwa dari suatu peristiwa, kemudian ditemukan pelanggaran ini dan itu, lalu dikuatkan oleh pendapat ahli. Polisi merangkum apa yang disampaikan dokter forensik dan para ahli lainnya, lalu menegaskan bahwa buktinya ada dan lengkap. Dari situlah muncul suatu kesimpulan,” pungkasnya.


