INDORAYA – Penanganan kasus meninggalnya dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini mulai mendapatkan kejelasan. Levi ditemukan tewas di sebuah kamar kostel di kawasan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Dugaan awal mengarah pada keterkaitannya dengan AKBP Basuki, perwira polisi yang menjadi fokus utama penyelidikan.
AKBP Basuki Menjalani Sidang Etik
Pada Rabu (3/12/2025), AKBP Basuki resmi disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang dipimpin Kombes Fidelis dan menghadirkan enam saksi, salah satunya memberikan keterangan melalui pembacaan BAP.
“Persangkaan terhadap AKBP Basuki adalah bahwa yang bersangkutan menjalin hubungan intens layaknya suami-istri dengan saudari Dwinanda Linchia Levi tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah,” ujar Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kamis (4/11/2025).
Selain itu, Basuki juga disebut memasukkan nama Levi ke dalam kartu keluarganya tanpa sepengetahuan istrinya. Artanto menambahkan bahwa pada 16 November 2025, keduanya berada di kamar yang sama. Keesokan harinya, 17 November 2025 dini hari, Levi ditemukan sudah meninggal.
Artanto menyatakan bahwa rangkaian kejadian tersebut memicu perhatian publik dan berdampak buruk pada citra Polri. Karena itu, KKEP menjatuhkan hukuman patsus selama 30 hari dan PTDH.
“AKBP B melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 30 hari di tahanan khusus, kemudian pemecatan atau PTDH,” tegasnya.
AKBP Basuki Mengajukan Banding
Tidak puas dengan putusan sidang, AKBP Basuki kemudian mengajukan banding.
“Setelah sidang selesai, AKBP B mengajukan banding terhadap putusan komisi kode etik,” jelas Artanto.
Saat ditanya jadwal sidang banding, Artanto memaparkan bahwa prosesnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri karena Basuki merupakan perwira menengah. Polda Jateng kini menyiapkan berkas administrasi untuk selanjutnya dikirim ke Divisi Propam.
“Pada prinsipnya, kami menerima pengajuan banding tersebut, menyiapkan administrasinya, dan mengirimkan ke Divisi Propam Polri. Mereka yang akan memproses dan menjadwalkan sidang banding,” ujarnya.
Artanto menegaskan bahwa perkara ini mendapat atensi khusus, sehingga seluruh tahapan penyelesaian akan dipercepat.
“Pada prinsipnya ini menjadi atensi. Jadi semuanya harus secepat mungkin dilaksanakan,” pungkasnya.


