Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polda Jateng Ungkap Alasan Penanganan Kasus Lomba Tari SEC Makan Waktu Setahun
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Polda Jateng Ungkap Alasan Penanganan Kasus Lomba Tari SEC Makan Waktu Setahun

By Dickri Tifani
Jumat, 28 Nov 2025
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjelaskan penyebab panjangnya proses penanganan kasus lomba tari Semarang Economy Creative (SEC), yang batal terselenggara di Taman Indonesia Kaya, Semarang, pada Jumat (20/12/2024).

Hampir setahun setelah kejadian, penyidik akhirnya menahan Ketua Panitia SEC yang juga Dosen Prodi Biologi UPGRIS, Mei Sulistyoningsih (MS), sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa MS telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jateng selama 20 hari sejak Kamis (27/11/2025).

Artanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi. Selain itu, penahanan dianggap perlu untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

Menanggapi lamanya penanganan kasus yang nyaris memakan waktu setahun, Artanto menerangkan bahwa penyidik harus menelusuri dan mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa banyak saksi, serta meminta pendapat ahli sebelum menetapkan tersangka.

“Penyidik harus mengumpulkan alat bukti sehingga peristiwa tersebut dapat diruntut secara baik,” jelas Artanto saat dihubungi Indoraya.News melalui panggilan WhatsApp, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan bahwa selain menahan Mei, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti brosur dan surat izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Hal ini karena pelaksanaan lomba yang dipimpin oleh Mei mencantumkan hadiah berupa piala Gubernur Jateng.

“(Barang bukti) brosur selebaran pemberitahuan lomba, bundel rekening bank, surat izin penyemat nama Gubernur dan beberapa screenshot dari percakapan grup-grup panitia ya,” ungkapnya.

Artanto turut menjelaskan bahwa Mei dikenakan pasal berlapis terkait dugaan penggelapan dan penipuan pada event lomba tari yang seharusnya berlangsung di Taman Indonesia Kaya.

“Pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.

TAGGED:Dosen UPGRISLomba Tari SECPolda Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Musisi Kerap Tak Terima Hak Penuh

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?