INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjelaskan penyebab panjangnya proses penanganan kasus lomba tari Semarang Economy Creative (SEC), yang batal terselenggara di Taman Indonesia Kaya, Semarang, pada Jumat (20/12/2024).
Hampir setahun setelah kejadian, penyidik akhirnya menahan Ketua Panitia SEC yang juga Dosen Prodi Biologi UPGRIS, Mei Sulistyoningsih (MS), sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa MS telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jateng selama 20 hari sejak Kamis (27/11/2025).
Artanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi. Selain itu, penahanan dianggap perlu untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Menanggapi lamanya penanganan kasus yang nyaris memakan waktu setahun, Artanto menerangkan bahwa penyidik harus menelusuri dan mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa banyak saksi, serta meminta pendapat ahli sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik harus mengumpulkan alat bukti sehingga peristiwa tersebut dapat diruntut secara baik,” jelas Artanto saat dihubungi Indoraya.News melalui panggilan WhatsApp, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa selain menahan Mei, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti brosur dan surat izin dari Gubernur Jawa Tengah.
Hal ini karena pelaksanaan lomba yang dipimpin oleh Mei mencantumkan hadiah berupa piala Gubernur Jateng.
“(Barang bukti) brosur selebaran pemberitahuan lomba, bundel rekening bank, surat izin penyemat nama Gubernur dan beberapa screenshot dari percakapan grup-grup panitia ya,” ungkapnya.
Artanto turut menjelaskan bahwa Mei dikenakan pasal berlapis terkait dugaan penggelapan dan penipuan pada event lomba tari yang seharusnya berlangsung di Taman Indonesia Kaya.
“Pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.


