INDORAYA – Kota Semarang tengah dihebohkan dengan ditangkapnya dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, yakni Adetya Pramandira atau Dera (26) dan Fathul Munif (28), oleh aparat kepolisian pada Kamis (27/11/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keduanya diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00–05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 29 Agustus 2025.
“Yang jelas dua orang kita tangkap ya, terkait dengan penegakan rangkaian penegakan hukum, unras tanggal 29 Agustus kemarin,” ujar Sena saat dihubungi wartawan, Kamis malam.
Ketika dimintai penjelasan mengenai pelanggaran yang dituduhkan, Sena belum memberikan rincian lengkap. Namun ia menyebut keduanya diduga terlibat dalam penyebaran konten yang bersifat hasutan.
“Ya, nanti kita sampaikan peristiwanya yang untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasut,“ jelasnya.
Dera dan Munif ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Pedurungan. Untuk sementara, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.
“Penyelidikannya mulai 20 Oktober, tindak pidananya tanggal 29 Agustus 2025. [alasan disampaikan tersangka] nanti saya sampaikan lebih jelas,” jelasnya.
Menanggapi tudingan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat resmi, Sena memastikan prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan.
“Ya, intinya kita dalam proses sudah sesuai SOP ya. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Aksi Solidaritas Usai Penangkapan Dua Aktivis
Sejumlah mahasiswa dan aktivis di Semarang menggelar aksi di depan Mapolrestabes Semarang pada Kamis sore sebagai bentuk solidaritas. Mereka membawa berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.
Selama aksi berlangsung, tiga akses masuk ke Mapolrestabes ditutup dan dijaga ketat aparat.
Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, memaparkan kronologi yang menurutnya berhubungan dengan penangkapan dua aktivis tersebut. Ia menyebut bahwa penangkapan terjadi hanya sehari setelah LBH Semarang dan WALHI melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap petani Kendal dan pembela lingkungan di Jepara.
“Pada tanggal 25 kemarin saya dari LBH Semarang dan Dera dari WALHI Jawa Tengah melakukan pelaporan kriminalisasi dua petani Dayunan Kendal dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo, Jepara,” ujar Bagas.
Ia mengungkapkan bahwa proses pelaporan ke lembaga negara, mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KLHK, berjalan seperti biasa. Namun, sejak berada di Jakarta, Dera merasa diawasi.
“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, Dera dan Munif ditangkap di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.
Bagas menilai situasi tersebut janggal, sebab sehari sebelumnya Dera tengah membantu warga melaporkan dugaan kriminalisasi. Ia juga menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya.


