Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Dua Aktivis Walhi Jateng Diciduk, LBH Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran HAM
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Dua Aktivis Walhi Jateng Diciduk, LBH Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran HAM

By Dickri Tifani
Jumat, 28 Nov 2025
2 Views
Share
3 Min Read
Sejumlah aktivis dan mahasiswa menggeruduk Mapolrestabes Semarang untuk menyuarakan pasca dua aktivis WALHI ditangkap. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kota Semarang tengah dihebohkan dengan ditangkapnya dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, yakni Adetya Pramandira atau Dera (26) dan Fathul Munif (28), oleh aparat kepolisian pada Kamis (27/11/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keduanya diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00–05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 29 Agustus 2025.

“Yang jelas dua orang kita tangkap ya, terkait dengan penegakan rangkaian penegakan hukum, unras tanggal 29 Agustus kemarin,” ujar Sena saat dihubungi wartawan, Kamis malam.

Ketika dimintai penjelasan mengenai pelanggaran yang dituduhkan, Sena belum memberikan rincian lengkap. Namun ia menyebut keduanya diduga terlibat dalam penyebaran konten yang bersifat hasutan.

“Ya, nanti kita sampaikan peristiwanya yang untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasut,“ jelasnya.

Dera dan Munif ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Pedurungan. Untuk sementara, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.

“Penyelidikannya mulai 20 Oktober, tindak pidananya tanggal 29 Agustus 2025. [alasan disampaikan tersangka] nanti saya sampaikan lebih jelas,” jelasnya.

Menanggapi tudingan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat resmi, Sena memastikan prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan.

“Ya, intinya kita dalam proses sudah sesuai SOP ya. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Aksi Solidaritas Usai Penangkapan Dua Aktivis

Sejumlah mahasiswa dan aktivis di Semarang menggelar aksi di depan Mapolrestabes Semarang pada Kamis sore sebagai bentuk solidaritas. Mereka membawa berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.

Selama aksi berlangsung, tiga akses masuk ke Mapolrestabes ditutup dan dijaga ketat aparat.

Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, memaparkan kronologi yang menurutnya berhubungan dengan penangkapan dua aktivis tersebut. Ia menyebut bahwa penangkapan terjadi hanya sehari setelah LBH Semarang dan WALHI melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap petani Kendal dan pembela lingkungan di Jepara.

“Pada tanggal 25 kemarin saya dari LBH Semarang dan Dera dari WALHI Jawa Tengah melakukan pelaporan kriminalisasi dua petani Dayunan Kendal dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo, Jepara,” ujar Bagas.

Ia mengungkapkan bahwa proses pelaporan ke lembaga negara, mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KLHK, berjalan seperti biasa. Namun, sejak berada di Jakarta, Dera merasa diawasi.

“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, Dera dan Munif ditangkap di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.

Bagas menilai situasi tersebut janggal, sebab sehari sebelumnya Dera tengah membantu warga melaporkan dugaan kriminalisasi. Ia juga menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur.

“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya.

TAGGED:Aktivis WALHILBH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Ekspor POME Rugikan Negara hingga Rp14 Triliun Rabu, 11 Feb 2026
  • Jateng–Jepang Kolaborasi Benahi Danau Rawa Pening Semarang, Dorong Green Economy dan Investasi Lingkungan Rabu, 11 Feb 2026
  • Ahmad Luthfi Beberkan Program Pelestarian Lingkungan Jateng, dari Mageri Segoro hingga Zero Sampah 2029 Rabu, 11 Feb 2026
  • Setahun Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Backlog Rumah di Jawa Tengah Turun 274.514 Unit Rabu, 11 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Perkuat Pariwisata Lewat Kolaborasi dengan Hotel dan Restoran Rabu, 11 Feb 2026
  • Menuju Zero Sampah 2029, Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Bersih dari Lingkungan Terkecil di Jawa Tengah Rabu, 11 Feb 2026
  • Tanah Bergerak di Tembalang Semarang Meluas, 10 Rumah Warga Kampung Sekip Rusak Rabu, 11 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Bertindak

Rabu, 11 Feb 2026
Hukum Kriminal

Wanita di Lampung Pura-pura Mati Diduga Diperkosa Kenalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Feb 2026
Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?