Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi dari 2 Oknum TNI Kurir Narkoba
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi dari 2 Oknum TNI Kurir Narkoba

By Redaksi Indoraya
Jumat, 16 Des 2022
49 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi Sabu-sabu (Foto:Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Direktur Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Adapun barang terlarang itu hasil tangkapan empat orang tersangka, di mana dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia pada (5/12/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Agenda pemusnahan itu dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” ujar Krisno dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).

Krisno kemudian menerangkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Oktober 2022.

Awalnya, Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga Senin, (5/12/2022) pukul 10.20 WIB.

Setelah itu, tim berhasil menangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) yang sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR, di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka membawa 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” ujar Krisno.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima narkoba di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” kata Krisno.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu-sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.

Kemudian dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi satu pil ekstasi untuk satu orang per hari. “Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang,” pungkas Krisno.

TAGGED:Badan Reserse KriminalDirektur Tindak Pidana NarkobaMusnahkan NarbokaOknum TNIpil ekstasipolriSabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Banjir Semarang Masih Belum Surut, Wapim DPRD Jateng Minta Akses Kesehatan Diperkuat Rabu, 29 Okt 2025
  • Heri Londo: Nasionalisme Tak Boleh Kaku, Harus Tumbuh Bersama Zaman Rabu, 29 Okt 2025
  • Heri Pudyatmoko: Mitigasi Bencana Harus Jadi Budaya, Bukan Sekadar Reaksi Darurat Rabu, 29 Okt 2025
  • Heri Pudyatmoko: Hilirisasi Pertanian Harus Didukung Akses Logistik dan Keuangan Inklusif Rabu, 29 Okt 2025
  • 25 Kelurahan di Semarang Terendam Banjir, Wali Kota Agustina Imbau Warga Segera Mengungsi Rabu, 29 Okt 2025
  • Delapan Hari Banjir Semarang Tak Surut, Ribuan Warga Masih Terjebak Genangan Rabu, 29 Okt 2025
  • 16 Perjalanan Kereta Dibatalkan Akibat Banjir Kaligawe, Jalur Rel Masih Tergenang Rabu, 29 Okt 2025

Berita Lainnya

Hukum KriminalPendidikan

Cegah Kejahatan Seksual, Wapim DPRD Jateng Dorong Gerakan Edukasi Tubuh dan Kesadaran Batas Diri Anak

Jumat, 24 Okt 2025
Hukum Kriminal

Polisi Diminta Hukum Tegas Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah SD di Semarang

Minggu, 12 Okt 2025
Hukum Kriminal

Aliansi Masyarakat Pati Bela 4 Tersangka Aksi Kericuhan yang Ditahan Polda Jateng

Kamis, 09 Okt 2025
Hukum Kriminal

Rusak Mobil Provos dan Aniaya Polisi Saat Demo Lengserkan Bupati, 4 Warga Pati Ditahan

Kamis, 09 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?