INDORAYA – Direktur Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Adapun barang terlarang itu hasil tangkapan empat orang tersangka, di mana dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia pada (5/12/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.
Agenda pemusnahan itu dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” ujar Krisno dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).
Krisno kemudian menerangkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Oktober 2022.
Awalnya, Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga Senin, (5/12/2022) pukul 10.20 WIB.
Setelah itu, tim berhasil menangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) yang sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR, di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Mereka membawa 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” ujar Krisno.
Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima narkoba di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” kata Krisno.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu-sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.
Kemudian dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi satu pil ekstasi untuk satu orang per hari. “Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang,” pungkas Krisno.


