INDORAYA – Polda Jawa Tengah telah menahan empat tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan mobil Provos dan penganiayaan terhadap petugas dalam demonstrasi pelengseran Bupati Sudewo yang berujung ricuh pada 13 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap identitas empat warga Kabupaten Pati tersebut. Mereka ditahan karena melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi di Alun-alun Pati bulan kemarin.
“Empat orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial M, MP, PA, dan AS, semuanya warga Pati,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (8/10/2025).
Artanto menjelaskan, keempat tersangka ditangkap pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, dan langsung dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Empat tersangka sudah dibawa dari Pati ke Polda. Masing-masing diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan,” imbuh dia.
Ia menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kerusuhan tersebut. Satu orang diduga membakar kendaraan dinas milik anggota Provos, tiga lainnya terlibat dalam penyerangan terhadap petugas di tengah demonstrasi.
“M berperan melakukan perusakan kendaraan dinas Provos Polres Grobogan. Sementara MP menjegal anggota Provos saat berlari hingga terjatuh dan dikeroyok massa,” terang Artanto.
Sedangkan tersangka PA dan AS, kata Artanto, keduanya terlibat dalam penganiayaan bersama-sama terhadap anggota Dalmas.
Artanto menjelaskan, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
“Kasus ini masih kami dalami. Jika ditemukan pelaku lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.