INDORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp332 juta.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Rabu (12/11).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD, tenaga honorer di kecamatan yang sama.
“Dari ketiga tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang sah. Penyidik pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
“Untuk tersangka KAL belum ditahan. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” tegas Dapot.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga telah melakukan pengeluaran anggaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” urainya.
Rizza menambahkan, perbuatan para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Rizza.


