Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Tiga Tersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan, Termasuk Mantan Camat
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan, Termasuk Mantan Camat

By Redaksi Indoraya
Kamis, 13 Nov 2025
52 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi tersangka. (Foto: Canva)
SHARE

INDORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp332 juta.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Rabu (12/11).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD, tenaga honorer di kecamatan yang sama.

“Dari ketiga tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang sah. Penyidik pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.

“Untuk tersangka KAL belum ditahan. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” tegas Dapot.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga telah melakukan pengeluaran anggaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” urainya.

Rizza menambahkan, perbuatan para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Rizza.

TAGGED:Korupsi BBM Mobil Sampah di MedanTersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus Kamis, 13 Nov 2025
  • Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur Kamis, 13 Nov 2025
  • Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo Kamis, 13 Nov 2025
  • Berkontribusi Tingkatkan Layanan PAUD Jateng, Nawal Yasin Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen Kamis, 13 Nov 2025
  • Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara Kamis, 13 Nov 2025
  • Tiga Tersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan, Termasuk Mantan Camat Kamis, 13 Nov 2025
  • Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia Kamis, 13 Nov 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Undip Buka Suara Soal Chiko Jadi Tersangka Kasus Video Porno Hasil Rekayasa AI

Rabu, 12 Nov 2025
Hukum Kriminal

Chiko Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno Rekayasa AI SMAN 11 Semarang

Rabu, 12 Nov 2025
Hukum Kriminal

Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum Kriminal

Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng

Selasa, 04 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?