Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Chiko Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno Rekayasa AI SMAN 11 Semarang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Chiko Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno Rekayasa AI SMAN 11 Semarang

By Dickri Tifani
Rabu, 12 Nov 2025
Share
3 Min Read
Chiko Radityatama Agung Putra, alumnus SMAN 11 Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng atas kasus penyebaran konten video pornografi rekayasa AI. (Foto: tangkapan layar instagram @sman11semarang.official)
SHARE

INDORAYA – Kasus yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terkait dugaan pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan korban siswa, guru, hingga alumni sekolah tersebut, terus bergulir.

Kini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan Chiko sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Chiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng tengah melengkapi berkas untuk pemanggilan tersebut.

“Setelah ambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli, penyidik telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pada Senin. Kamis depan ada pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan,” kata saat ditemui Indoraya.news di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025) sore.

Meski telah ditetapkan tersangka, Artanto menyebut bahwa yang bersangkutan tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Langkah ini, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Ditressiber Polda Jateng.

“Liat perkembangan nanti Kamis bagaimana setelah pemeriksaan. Karena selaku penyidik, nantinya yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Ketika ditanya motif termasuk hasil konten pornografi itu sampai dijual belikan oleh Chiko, Artano belum memberikan keterangan lebih detail. Hal ini dikarenakan Chiko belum ditahan maupun diperiksa pasca ditetapkan tersangka.

“Itu nanti akan didalami oleh penyidik,” imbuh Kabid Humas.

Pihaknya menegaskan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu atau tidak melihat latar belakang orang tua pelaku sebagai polisi. Oleh karenanya dalam kasus ini, Chiko dikenakan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman 6-12 tahun penjara, kemudian denda Rp12 miliar,” ucapnya.

Diketahui, desakan kuasa hukum para korban rekayasa konten porno berbasis aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang meminta Chiko Radityatama Agung Putra ditetapkan sebagai tersangka, tak kunjung dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Padahal, proses penyidikan sudah berjalan selama dua pekan.

“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tegasnya,” kata Kuasa Hukum korban, Bagas Wahyu Jati.

TAGGED:Chiko SMAN 11 SemarangChiko tersangka video pornografi AIKasus Video AI Chiko Radityama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?