Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

By Redaksi Indoraya
Kamis, 13 Nov 2025
61 Views
Share
4 Min Read
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat buntut membantu sepuluh guru honorer yang belum dapat gaji. Prabowo mengambil keputusan itu sesaat tiba kembali di Indonesia pada Kamis (13/11/2025) usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Prabowo menandatangani surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco mengutip keterangannya.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ujarnya.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Prabowo itu merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

Pras mengatakan keputusan Prabowo itu sebagai wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru. Ia menyebut dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan adil bagi semua pihak.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Abdul Muis dan Rasnal yang juga hadir di Halim menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Prabowo terhadap nasib guru di daerah.

“Yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis.

Sementara itu, Rasnal mengaku perjalanan yang ia tempuh dalam mencari keadilan bukan hal mudah. Rasnal pun berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi kepada para pendidik di Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” ucap dia.

Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel Iqbal Nadjamuddin membantah itu. Ia mengklaim keduanya diberhentikan karena tindak lanjut atas kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun Iqbal juga tak menjelaskan rinci kasus korupsi yang dituduhkan terhadap dua guru SMA tersebut.

Iqbal mengaku dasar hukum pemecatan kedua guru tersebut juga sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat (3) huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017, pasal 250 huruf b.

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Indonesia Luwu Utara Ismaruddin mengatakan Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per 21 Agustus 2025. Sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025.

Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, kata Ismaruddin, Mahkamah Agung dalam amar putusannya tidak memerintahkan pemecatan dua guru itu.

PGRI menilai ada yang salah dalam proses pemecatan kedua guru tersebut. Menurut Ismaruddin seharusnya pemerintah memberikan pembinaan kepada kedua guru sebelum diberhentikan.

TAGGED:Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu UtaraPresiden Prabowo Subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus Kamis, 13 Nov 2025
  • Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur Kamis, 13 Nov 2025
  • Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo Kamis, 13 Nov 2025
  • Berkontribusi Tingkatkan Layanan PAUD Jateng, Nawal Yasin Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen Kamis, 13 Nov 2025
  • Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara Kamis, 13 Nov 2025
  • Tiga Tersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan, Termasuk Mantan Camat Kamis, 13 Nov 2025
  • Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia Kamis, 13 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

RI–Arab Saudi Tandatangani MoU Penyelenggaraan Haji 2026

Rabu, 12 Nov 2025
Nasional

1.045 BUMN Miliki 338 Anak, 585 Cucu hingga 2 Udheg-Udheg Usaha

Rabu, 12 Nov 2025
Nasional

Meta Menang Gugatan Pegasus: NSO Dilarang Permanen dan Bayar Rp2,6 Triliun

Senin, 10 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?