INDORAYA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memulangkan sebanyak 300 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran dan termasuk dalam kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia.
Ratusan WNI tersebut dipulangkan ke Tanah Air menggunakan jalur laut dengan satu titik kedatangan di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau.
“Sebanyak 300 (tiga ratus) WNI/PMI kelompok rentan berhasil dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen/Detensi Imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia melalui jalur laut pada tanggal 13 November 2025,” demikian pernyataan resmi Kemlu, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, dari total 300 orang tersebut terdapat 221 laki-laki, 66 perempuan, 5 anak laki-laki, dan 8 anak perempuan.
Mereka yang dipulangkan termasuk dalam kategori kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta WNI/PMI yang telah lebih dari enam bulan berada di Depot Tahanan Imigrasi Johor Bahru dan mengalami kesulitan ekonomi.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua kloter, yaitu satu kloter yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia, dan satu kloter lainnya melalui Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Indonesia, proses penyambutan, pemulangan ke daerah asal, serta tahapan rehabilitasi dan reintegrasi dikoordinasikan oleh Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, dengan dukungan dari sejumlah instansi, seperti Polda Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta lembaga terkait lainnya.
Para WNI dan PMI kelompok rentan tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, serta seluruh Kementerian dan Lembaga terkait yang telah membantu memfasilitasi proses kepulangan mereka ke Indonesia.
Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kehadiran pemerintah yang telah memberikan bantuan sehingga mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku jika hendak bekerja di luar negeri, guna menghindari permasalahan hukum dan perlindungan di negara tujuan.


