Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng

By Dickri Tifani
Selasa, 04 Nov 2025
Share
3 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Aksi demonstrasi puluhan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) di depan Mapolda Jateng, Selasa (4/11/2025), akhirnya mendapat respons dari pihak kepolisian.

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai aksi pemblokiran jalur Pantura.

Perwakilan massa diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Dir Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji untuk audiensi dan menyampaikan tuntutan.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, perwakilan warga menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan soal penahanan beberapa warga usai aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati.

Dalam pertemuan itu, mereka berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan pembebasan dua warga yang kini berstatus tersangka.

Artanto menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi dengan semangat pelayanan dan tanggung jawab. Hari ini kami menerima audiensi dari perwakilan warga Pati terkait peristiwa pasca unjuk rasa beberapa waktu lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indoraya.news, Selasa (4/11/2025) malam.

Ia menambahkan, pihaknya berpegang pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dan penyelesaian damai ditempuh.

“Polri, dalam hal ini Polda Jateng, menganut asas ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah ditempuh upaya lain untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap Artanto.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi.

“Perwakilan masyarakat sudah kami terima dan aspirasinya telah disampaikan. Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat memecah belah,” tegasnya.

AMPB Ingin Kondusivitas Terjaga

Sementara Tim Advokasi AMPB yang diketuai Naufal Sebastian mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian dan tim penyidik. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas Kabupaten Pati serta membuka ruang rekonsiliasi.

“Yang utama adalah menjaga Pati tetap damai. Penyidik juga membuka ruang penyelesaian perkara secara damai. Rumusan perdamaian akan kami bahas bersama tim advokasi,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi AMPB, Kristoni, menegaskan bahwa pendekatan rekonsiliasi harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik di Kabupaten Pati.

“Pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Karena itu, kami mengapresiasi inisiatif Polda Jateng yang membuka ruang perdamaian. Semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap bupati, harus duduk bersama demi Pati yang kondusif,” ujarnya.

Kristoni juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan masyarakat agar konflik tidak semakin melebar.

“Proses rekonsiliasi tidak cukup hanya melibatkan dua tersangka, tapi juga seluruh pihak yang sempat berkonflik agar tidak ada lagi perpecahan. Kami mengimbau masyarakat berhenti menyebar narasi provokatif di media sosial. Stop hoaks, stop provokasi. Saatnya fokus pada pemulihan dan persatuan,” tegasnya.

TAGGED:Aliansi Masyarakat Pati BersatuBupati Pati SudewoKabid Humas Polda Jateng Kombes ArtantoPemakzulan Bupati PatiPolda Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Desa Tempur Jepara Tak Lagi Terisolasi, Penanganan Banjir Terus Berlanjut Selasa, 13 Jan 2026
  • Apple Gandeng Google, Gemini Disiapkan Jadi Fondasi AI di iPhone dan Siri Selasa, 13 Jan 2026
  • Program Demak Cerdas Perluas Akses Internet SMP Negeri, Perpustakaan Digital Jadi Fokus Selasa, 13 Jan 2026
  • Belum Naik, Harga Daging Sapi di Batang Masih Stabil Awal Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Kudus Siaga Bencana Hingga 19 Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • 530 Hektare Lahan di Batang Bakal Ditanami Padi Biosalin Tahun Ini Selasa, 13 Jan 2026
  • Pemerintah Siap Ekspor Beras Awal 2026, Bulog Disiapkan Serap Panen Raya Selasa, 13 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

KAI Tegaskan Sanksi untuk Oknum Karyawan yang Salahgunakan Data Pribadi Penumpang

Minggu, 11 Jan 2026
Hukum Kriminal

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, PBNU Tegaskan Tak Ikut Campur

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Garda Publik Laporkan LMKN ke KPK, Tuntut Kejelasan Royalti Lagu Rp14 Miliar Isi Berita 

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Kasus Produk Kecantikan Richard Lee Bergulir, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?