INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi asal Pekalongan yang terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Kedua anggota tersebut adalah Aipda Fachrorurokhim (F) dan Bripka Alexander Undi (AU). Menurut Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar, keduanya telah menjalani sidang etik pada Jumat (31/10/2025).
“Anggota Polri yang diduga melakukan pidana penerimaan masuk Akpol, kita lakukan proses dan sudah kita sidangkan. Kita sudah putuskan dia patsus (penempatan khusus) 30 hari, perbuatan tercela, dan PTDH,” ujar Saiful di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025).
Saiful menyampaikan, dalam sidang etik tersebut ditemukan fakta bahwa kedua oknum polisi itu sadar sepenuhnya atas tindakan yang mereka lakukan.
“Dan (perbuatannya) salah karena menjanjikan masuk penerimaan Akpol. Korban sementara satu aja,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2024 hingga 11 April 2025 di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang. Total terdapat empat tersangka, yakni dua anggota polisi tersebut serta dua warga sipil bernama Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto.
Dwi menguraikan, para pelaku menawarkan jasa kelulusan Akpol kepada korban dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar. Korban kemudian tertipu karena tersangka mengaku sebagai adik Kapolri, sehingga korban memberikan uang Rp 2,6 miliar.
“Tersangka SAP dia mengaku sebagai adiknya Kapolri, tapi berdasarkan hasil penelitian, tidak ada kaitannya sama sekali. Yang bersangkutan menggunakan nama pimpinan untuk meyakinkan ke korban dia bisa dapat kuota (di Akpol),” ungkapnya.
“Kami menangkap empat pelaku, dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Para tersangka kini ditahan,” lanjut Dwi.
Ia menambahkan bahwa tersangka Joko Witanto yang disebut sebagai otak utama kasus ini, memiliki sejumlah identitas palsu. Joko yang bekerja sebagai sopir kerap mengaku mengenal pejabat tinggi dan anggota TNI-Polri.
“Ditunjukkan foto semua dan punya lencana BIN, Badan Penelitian Aset Negara, KTA TNI, palsu semua. Modusnya menggunakan identitas palsu dan pakai foto dengan para pejabat untuk meyakinkan dia dekat dengan pejabat,” ujarnya.
“Dia aktor utama. Yang bersangkutan menerima dan menikmati Rp 2,05 miliar. Sementara tersangka F anggota polri yang menyebarkan informasi dan penghubung pelaku dan korban,” lanjut Dwi.
Sedangkan Alexander, menurut Dwi, bekerja sama dengan Stephanus dan Joko dalam menerima uang dari korban, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto juga menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi, yang merasa tertipu oleh janji kelulusan Akpol. Ia menyebut ada empat pelaku, terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil.
“Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban mau menyerahkan uang dengan iming-iming meluluskan anaknya.
“Satu berinisial F, Aipda di Polsek Polres Pekalongan. Kemudian berinisial AU ini Bripka, berdinas di Polres Pekalongan. Mereka membujuk rayu supaya korban memberikan sejumlah uang sesuai dengan janji mereka,” ungkapnya.


