INDORAYA – Aksi demonstrasi puluhan warga dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digelar di depan Mapolda Jateng pada Selasa (4/11/2025), akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka usai aksi pemblokiran jalur Pantura.
Perwakilan para demonstran diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Dir Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi mereka.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa warga menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan terkait penahanan beberapa orang setelah aksi unjuk rasa di Pati. Dalam pertemuan itu, mereka berharap agar kepolisian mempertimbangkan pembebasan dua warga yang kini berstatus tersangka.
Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat dengan cara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Polda Jateng selalu membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi dengan semangat pelayanan dan tanggung jawab. Hari ini kami menerima audiensi dari perwakilan warga Pati terkait peristiwa pasca unjuk rasa beberapa waktu lalu,” ujar Artanto dalam keterangan resminya yang diterima Indoraya.News, Selasa malam.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berpegang pada prinsip ultimum remedium, yaitu penegakan hukum menjadi langkah terakhir setelah ditempuh berbagai upaya dialog dan penyelesaian damai.
“Polri, dalam hal ini Polda Jateng, menganut asas ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah ditempuh upaya lain untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.
Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.
“Perwakilan masyarakat sudah kami terima dan aspirasinya telah disampaikan. Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat memecah belah,” tegasnya.
Respons dari Pihak AMPB
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menemui kedua tersangka di Mapolda Jateng. Ia memastikan bahwa kondisi Teguh dan Botok dalam keadaan baik dan tetap bersemangat melanjutkan perjuangan.
“Pak Teguh dan Pak Botok menyampaikan pesan: stop kriminalisasi, salam perjuangan, bebaskan anggota AMPB. Mereka tetap tegar dan berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi,” ujar Naufal kepada wartawan, Selasa siang.
Naufal menambahkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan pejabat Polda Jateng dan tim penyidik. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Pati dan membuka ruang rekonsiliasi.
“Yang utama adalah menjaga Pati tetap damai. Penyidik juga membuka ruang penyelesaian perkara secara damai. Rumusan perdamaian akan kami bahas bersama tim advokasi,” jelasnya.
Anggota Tim Advokasi AMPB, Kristoni, menegaskan bahwa pendekatan rekonsiliasi perlu menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan di Pati.
“Pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Karena itu, kami mengapresiasi inisiatif Polda Jateng yang membuka ruang perdamaian. Semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap bupati, harus duduk bersama demi Pati yang kondusif,” ujarnya.
Kristoni juga mengingatkan pentingnya menjaga kesatuan masyarakat agar konflik tidak semakin meluas.
“Proses rekonsiliasi tidak cukup hanya melibatkan dua tersangka, tapi juga seluruh pihak yang sempat berkonflik agar tidak ada lagi perpecahan. Kami mengimbau masyarakat berhenti menyebar narasi provokatif di media sosial. Stop hoaks, stop provokasi. Saatnya fokus pada pemulihan dan persatuan,” tegasnya.


