Ad imageAd image

Tiga Hari Pendaftaran, Belum Ada Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD ke KPU Jateng

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 842 Views
2 Min Read
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Hingga tiga hari masa pendaftaran, Rabu (3/5/2023), belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro melaporkan update terkait pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng. Sejak dibuka pada 1 Mei 2023, belum ada parpol yang mendaftarkan kadernya sebagai anggota DPRD Jateng.

“Partai politik yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon hingga hari ini masih nihil,” ujar Paulus kepada Indoraya.news melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/5/2023) sore.

BACA JUGA:   Dianggap Mampu Bersinergi dengan PBNU, Kiai Rofiq Mahfudz Cocok Pimpin PWNU Jateng

Meskipun begitu, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari sejumlah pengurus parpol tingkat kepengurusan Jateng. Ia mengatakan, sejumlah parpol telah menjadwalkan kehadirannya di KPU Jateng untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran.

“Dapat kami laporkan juga rencana waktu kehadiran partai politik. Partai Nasdem pada tanggal 5 Mei, PKS datang 8 Mei, dan Partai Demokrat 12 Mei,” ucap Paulus.

Selain Bacaleg DPRD Jateng, KPU Jateng hingga tiga hari masa pendaftaran ini juga belum menerima kehadiran dari bakal calon anggota DPD RI Dapil Jateng.

BACA JUGA:   KPU Jateng Sebut Euforia Pilpres 2024 Bakal Menenggelamkan Persaingan Para Caleg

“Bakal calon anggota DPD yang melakukan pendaftaran hingga hari ini juga nihil,” beber Paulus.

Ia menyebut sejumlah bakal calon akan melakukan pendaftaran dalam waktu dekat ini. Bambang Sutrisno 4 Mei, Denty Eka Widi 6 Mei, Agus Mujayanto 7 Mei, Lamaatus Shobah Dimyati Rois 8 Mei, dan Muhdi 12 Mei.

Share this Article
Leave a comment