INDORAYA – Kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, bersama tiga anak usaha lainnya, yakni PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya, memunculkan fakta-fakta baru.
Di tengah kepailitan raksasa tekstil terbesar di Indonesia yang membuat tim kurator dihadapkan pada pilihan going concern (kelangsungan usaha) atau pemberesan, terungkap bahwa salah satu anak usaha Sritex Group telah melakukan PHK.
Anak perusahaan manajeman Sritex yang beroperasi di Kota Semarang, yakni PT Bitratex Industries, telah melakukan PHK ribuan karyawan sebelum perusahaan dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah (Jateng) Nanang Setiyono menjelaskan, PHK ini dilakukan secara bertahap terhitung sejak 2021 hingga September 2024.
Sejak PT Bitratex Industries diakuisi oleh manajeman Sritex pada tahun 2018, kondisi kesejahteraan karyawan memang menurun. Hingga akhirnya manajeman perusahaan melakukan PHK bertahap mulai tahun 2021.
“Kalau kita bicara di PT Bitratex, PHK sudah terjadi sejak tahun 2021 secara bertahap. Dulu PT Bitratex diakuisisi oleh Sritex tahun 2018 sampai manajeman 100 persen dikelola PT Sritex tahun 2019,” katanya dalam konferensi pers di Hotel All Stay Kota Semarang, Senin (13/1/202).
Nanang mengatakan, pada tahun 2021, jumlah karyawan PT Bitratex berjumlah sekitar 2.500. Sejak saat itu PHK terjadi secara bertahap hingga akhinya karyawan yang tersisa pada tahun 2024 tinggal 1.166.
“Nah sejak 2021 karyawannya jumlahnya 2.500, secara bertahap sejak 2021 setiap tahun terjadi PHK hingga pada 2024 sebelum dinyatakan pailit itu karyawan tinggal 1.166, sebelum dinyatakkan pailit tanggal 21 oktober 2024,” kata dia.
Tidak hanya itu, perumahan karyawan juga terjadi sejak tahun 2022. Bahkan 60 persen karyawan yang masih berstatus sebagai pekerja di PT Bitratex Industries sudah dirumahkan.
Namun saat itu buruh yang dirumahkan masih mendapatkan uang tunggu 25 persen. Baru sejak September 2024, kebijakan uang tunggu yang seharusnya dibayarkan tidak dilakukan.
“Terakhir kita bekerja di bulan Oktober itu tinggal 30 persen yang bekerja dari jumlah 1.166 tadi,” katanya yang juga karyawan PT Bitratex sejak tahun 1992 tersebut.
Nanang menuturkan, sejak PT Bitratex diakuisisi oleh manajeman Sritex sejak 2018, kesejahteraan karyawan di luar gaji mulai berkurang. Dulunya mereka masih mendapatkan uang makan, transport, insentif hadir, uang prestasi, THR dua kali gaji, dan lain.
“Tapi kemudian sejak dipegang Sritex THR satu bulan gaji dan itu pun diangsur lima bulan. Hari ini kesejahteraan hanya tinggal gaji pokok saja,” tandasnya.