INDORAYA – Seorang mahasiswi di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah membuat dan menjual video syur bersama tiga pria melalui media sosial. Keuntungan yang diperoleh, yang mencapai jutaan rupiah, digunakan untuk berj#d1 online dan keperluan pribadi lainnya.
DM (24 tahun), warga Demak, Jawa Tengah (Jateng), tampak pasrah saat digiring oleh Satreskrim Polres Kudus dalam gelar perkara pada Jumat (6/12/2024). DM, yang mengaku sebagai mahasiswi di Jawa Timur, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam pembuatan video syur bersama tiga pria di sebuah kontrakan di Ngembalrejo, Kudus. Video tersebut kemudian dijual melalui platform media sosial.
“Pelaku kami temukan beberapa video syur yang dibuat oleh dirinya dan beberapa teman prianya,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic.
Polisi menjelaskan bahwa DM menjual video syur tersebut lewat akun media sosial pribadinya dengan cuplikan berdurasi beberapa detik, yang berhasil menarik perhatian pengguna lain untuk membeli video lengkapnya.
Harga yang dipatok bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tergantung durasi video. Dari penjualan itu, DM meraih keuntungan hingga jutaan rupiah.
“Video ini dijual oleh DM melalui online, terkadang melalui story WhatsApp. DM mem-posting video di story WhatsApp-nya, yang kemudian mengundang minat beberapa orang dalam grup atau kontaknya untuk membeli video tersebut. Setiap cuplikan video biasanya hanya berdurasi tiga hingga empat detik,” jelas AKBP Ronni Bonic.
Awalnya, video-video tersebut dibuat hanya untuk keperluan pribadi, namun tanpa sepengetahuan teman-temannya, DM menjual video tersebut. Tersangka mengaku telah membuat video syur dua kali, dan hasil dari penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk perawatan dan berj#d1 online.
“Saya membuat video dua kali. Mereka teman-teman saya, kenal biasa. Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan j#d1 online,” ujar DM.
Atas perbuatannya, DM mahasiswi di Kudus yang terjerat kasus video syur, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DM terancam hukuman 6 tahun penjara.


