INDORAYA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendukung putusan MK soal diperbolehkannya peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di dalam lingkungan pendidikan seperti kampus.
Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin mengatakan, pihaknya mendukung penuh suksesnya gelaran Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk kampanye di dalam kampus.
“Kalau kami menyesuaikan regulasi, itu kami serahkan ke Bawaslu terutama, tapi prinsipnya Kesbangpol siap mengawal Pemilu sesuai dengan reuglasi yang ada. Tunggal aturan teknisnya seperti apa kami siap kawal,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, keputusan dibolehkanya kampanye di dalam kampus bertujuan untuk membuka ruang dialog antara mahasiswa dan para calon pemimpin bangsa Indonesia di masa depan.
“Semua aturan terkait dengan Pemilu itu harapannya bisa berjalan lancar, partisipasi masyarakat tentang proses diskusi berjalan demokratis, sebenarnya maksud dari regulasi kan ke arah situ,” ucap Haerudin.
Selain itu, Haerudin menilai, keputusan tersebut juga dapat membuat generasi muda supaya lebih berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.
“Dan saya pribadi mendukung partisipasi generasi muda untuk kemudian lebih banyak terlibat dalam proses Pemilu. Dan Pemilu adalah proses demokrasi dan harus didukung bersama,” bebernya.
Di lain pihak, Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, putusan MK ini tidak lepas dari aspirasi mahasiswa yang ingin menghadirkan ruang berdialog dengan tokoh politik.
“Sebenarnya ini kan sudah aspirasi dari kawan-kawan mahasiswa ketika kita beberapa kali melakukan sosialisasi di kampus. Mereka sudah mengharapkan ‘boleh tidak kita mengundang parpol atau calon-calon untuk dialog terkait visi misi yang mereka akan lakukan?’,” bebernya.
Terlebih, dia menilai institusi pendidikan, khususnya kampus menjadi wadah adu argumen dan pikiran yang bersifat dialogis. Baginya, diskusi dua arah lebih mungkin terjadi jika kampanye itu dilakukan di kampus, ketimbang di sekolah menengah.
“Kalau di kampus kan lebih dialogis dan adu argumen, tidak monolog, tetapi bisa dialogis. Itu sebenarnya aspirasi dari beberapa mahasiswa dan perguruan tinggi, dan ini ada putusan MK, kita tinggal kita tunggu revisi PKPU No 15 Tentang Kampanye seperti apa teknisnya,” tandas Paulus.