INDORAYA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa wacana pemberian asuransi bagi korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menjadi kebijakan resmi. Ia menyatakan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan dan belum disepakati secara final.
Dadan menjelaskan bahwa koordinasi lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto masih dibutuhkan sebelum wacana tersebut bisa direalisasikan, mengingat belum pernah ada produk asuransi sejenis di Indonesia sebelumnya.
“Terkait dengan asuransi untuk penerima manfaat, ini masih dalam wacana ya, karena wacana, karena produknya pun belum ada di Indonesia,” ujar Dadan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), seperti dikutip dari detikfinance.
BGN, menurutnya, telah mulai berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan pengembangan produk asuransi yang relevan. Dalam prosesnya, dua asosiasi industri asuransi akan dilibatkan, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Meski demikian, pembahasan lebih lanjut mengenai detail teknis seperti mekanisme klaim hingga besaran premi masih belum dilakukan secara mendalam.
“Kita belum secara detail bagaimana mekanismenya, kemudian berapa besar premi yang harus dikeluarkan. Jadi, belum sampai ke arah situ, dan terus terang, kita belum secara intensif juga berbicara terkait dengan ini, dengan Pak Presiden (Prabowo),” ungkapnya.
“Jadi nanti apakah diizinkan atau tidak atau ada mekanisme lain. Ini baru kita sedang melihat ada usulan dari Komisioner OJK untuk melihat peran asuransi di dalam program MBG ini,” lanjut Dadan.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan menyertakan perlindungan asuransi dalam program MBG sebagai langkah mitigasi terhadap berbagai risiko, terutama menyusul beberapa insiden dugaan keracunan makanan dalam distribusi MBG.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut OJK tengah menyusun proposal kerja sama dengan AAJI dan AAUI untuk melibatkan industri asuransi dalam mendukung pelaksanaan MBG.
“Beberapa risiko yang mungkin bisa disupport oleh asuransi yaitu pertama risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui,” katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, cakupan perlindungan akan melibatkan seluruh tahap pelaksanaan program, mulai dari penyediaan bahan makanan hingga proses konsumsi, serta mencakup pelaksana program seperti SPPI dan SPPG.
“Kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi kepada program MBG dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan,” jelas Ogi.
“Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi, karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja,” tambahnya.