Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Jelang KUHAP Baru Berlaku, Pemprov Jateng-Kejati Matangkan Skema Pidana Kerja Sosial
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Jelang KUHAP Baru Berlaku, Pemprov Jateng-Kejati Matangkan Skema Pidana Kerja Sosial

By Lu'luil Maknun
Senin, 01 Des 2025
Share
3 Min Read
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait implementasi pidana kerja sosial di wilayah Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025). (Foto: Lu'luil Maknun/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai mematangkan skema pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.

Mekanisme baru ini menjadi sorotan karena akan menjadi salah satu pidana pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Sebagai langkah awal, kedua institusi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait implementasi pidana kerja sosial di wilayah Jateng. Penandatanganan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mugopal, menjelaskan, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bertumpu pada sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Pada 2 Januari 2026 ada salah satu undang-undang yang diributkan oleh kita semua yaitu KUHAP yang baru. Di KUHAP baru itu ada pidana sosial yang masuk ke dalam pidana pokok,” ujar Undang.

Ia menegaskan, kejaksaan akan melaksanakan pidana sesuai amar putusan pengadilan. Pengadilan hanya menyebut masa pidananya, sementara bentuk dan lokasi kerja sosial harus dibahas bersama pemerintah daerah.

“Kita selaku eksekutor akan melaksanakan pidana sesuai dengan amar yang ada di putusan pengadilan. Kita akan kolaborasi dengan Pak Gubernur, bupati/wali kota, mana yang terbaik untuk di daerah masing-masing,” tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, yurisdiksi penentuan lokasi kerja sosial sepenuhnya berada dalam kewenangan bupati dan wali kota. Namun ia mengingatkan bahwa penerapannya tidak boleh mengurangi martabat terpidana.

“Yurisdiksi kerja sosial ini yang punya bupati dan wali kota. Kerja-kerja sosial ini nanti harus ada kolaborasi, satu menentukan tempat. Yang kedua tanpa mengurangi hak-hak martabat daripada si terhukum atau terpidana,” tutur dia

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun praktik transaksional dalam penempatan terpidana.

“Harus mempunyai asas keadilan, jangan sampai nanti terjadi manipulasi terkait dengan kerja-kerja sosial. Harus ada pengawasan di situ,” ujarnya.

Mantan Kapolda Jateng ini menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan skema ini bebas dari kepentingan tertentu.

“Jangan sampai digunakan oleh kewenangan kita kepada si terpidana sehingga terjadi adanya transaksional terkait dengan hukuman. Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana itu sendiri,” tegasnya.

TAGGED:Kejati JatengKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)pemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026
  • Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak PKL Pasar Kobong Semarang Dirobohkan Satpol PP Senin, 12 Jan 2026
  • PSI Semarang Panaskan Mesin Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan

Senin, 12 Jan 2026
Jateng

DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Senin, 12 Jan 2026
Jateng

Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi

Senin, 12 Jan 2026
Jateng

Kuota Haji Jateng 2026 Naik Jadi 34.122, Jemaah Mulai Berangkat Bulan April

Senin, 12 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?