Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan

By Redaksi Indoraya
Kamis, 06 Okt 2022
Share
2 Min Read
ilustrasi narkoba (dok. pixabay)
SHARE
INDORAYA – Seorang ibu rumah tangga asal Semarang, Andhi Widarti (AW) harus rela berurusan dengan aparat karena terlibat bisnis narkoba suaminya. AW terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba yang dilakukan Slamet Teguh Wahyudi (STW) di dalam Lapas Nusakambangan.
“Perannya adalah menyimpan, menggunakan, memindahkan, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset dan mengoperasionalkan M-banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Arief Dimyati, saat ungkap kasus di Taman Verbena, Gunungpati, Semarang, Kamis (6/10/2022).

Slamet merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Kini, dia bersama dengan istrinya kembali menjadi tersangka kasus TPPU.

BNN berhasil mengendus adanya aliran dana tersebut ketika pengungkapan kasus tahun 2021. Saat itu, BNN menangkap tiga tersangka dan ditemukan aliran dana yang digunakan oleh AW.

“Dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening Yoga Prasetyo (tersangka kasus narkoba) kepada rekening milik Tatang Sutanto yang ada di Cilacap yang ternyata digunakan oleh AW atas perintah suaminya bernama STW yang merupakan napi kasus narkotika di LP terpisah Nusakambangan,” katanya.

BNN kemudian melakukan pemeriksaan kepada pemilik rekening dan melakukan penangkapan kepada AW pada Juni lalu. Selain itu, aset yang dikelola AW juga turut disita.

“Pemeriksaan kepada Tatang Sutanto, STW dan melakukan penangkapan kepada AW di Semarang serta menyita aset yang dimiliki yang senilai Rp 800 juta,” ujarnya.

Arief juga mengungkap bila STW sudah empat kali terjerat kasus narkoba dengan akumulasi hukuman 21 tahun. Saat ini, dirinya kembali dijerat pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Primer Pasal 3 jo Pasal 10 subsider Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 Undang-undang No 35 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

TAGGED:bisnis narkobaibu rumah tanggaIndorayalapas nusakambangannarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025
  • Sekda Jateng: ASN Pemprov Masuk Pagi Siang Menghilang Termasuk Korupsi Kecil-kecilan Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam

Kamis, 11 Des 2025
Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp11 Miliar, DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Hukum Kriminal

Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Sabtu, 06 Des 2025
Hukum Kriminal

Penuhi Panggilan Polda, Gunretno Tantang Keabsahan Izin Tambang di Gunung Kendeng Pati

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?