Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan

Redaksi Indoraya
6 Views
2 Min Read
ilustrasi narkoba (dok. pixabay)
INDORAYA – Seorang ibu rumah tangga asal Semarang, Andhi Widarti (AW) harus rela berurusan dengan aparat karena terlibat bisnis narkoba suaminya. AW terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba yang dilakukan Slamet Teguh Wahyudi (STW) di dalam Lapas Nusakambangan.
“Perannya adalah menyimpan, menggunakan, memindahkan, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset dan mengoperasionalkan M-banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Arief Dimyati, saat ungkap kasus di Taman Verbena, Gunungpati, Semarang, Kamis (6/10/2022).

Slamet merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Kini, dia bersama dengan istrinya kembali menjadi tersangka kasus TPPU.

BNN berhasil mengendus adanya aliran dana tersebut ketika pengungkapan kasus tahun 2021. Saat itu, BNN menangkap tiga tersangka dan ditemukan aliran dana yang digunakan oleh AW.

“Dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening Yoga Prasetyo (tersangka kasus narkoba) kepada rekening milik Tatang Sutanto yang ada di Cilacap yang ternyata digunakan oleh AW atas perintah suaminya bernama STW yang merupakan napi kasus narkotika di LP terpisah Nusakambangan,” katanya.

BNN kemudian melakukan pemeriksaan kepada pemilik rekening dan melakukan penangkapan kepada AW pada Juni lalu. Selain itu, aset yang dikelola AW juga turut disita.

“Pemeriksaan kepada Tatang Sutanto, STW dan melakukan penangkapan kepada AW di Semarang serta menyita aset yang dimiliki yang senilai Rp 800 juta,” ujarnya.

Arief juga mengungkap bila STW sudah empat kali terjerat kasus narkoba dengan akumulasi hukuman 21 tahun. Saat ini, dirinya kembali dijerat pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Primer Pasal 3 jo Pasal 10 subsider Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 Undang-undang No 35 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Share This Article