Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan

By Redaksi Indoraya
Kamis, 06 Okt 2022
24 Views
Share
2 Min Read
ilustrasi narkoba (dok. pixabay)
SHARE
INDORAYA – Seorang ibu rumah tangga asal Semarang, Andhi Widarti (AW) harus rela berurusan dengan aparat karena terlibat bisnis narkoba suaminya. AW terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba yang dilakukan Slamet Teguh Wahyudi (STW) di dalam Lapas Nusakambangan.
“Perannya adalah menyimpan, menggunakan, memindahkan, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset dan mengoperasionalkan M-banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Arief Dimyati, saat ungkap kasus di Taman Verbena, Gunungpati, Semarang, Kamis (6/10/2022).

Slamet merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Kini, dia bersama dengan istrinya kembali menjadi tersangka kasus TPPU.

BNN berhasil mengendus adanya aliran dana tersebut ketika pengungkapan kasus tahun 2021. Saat itu, BNN menangkap tiga tersangka dan ditemukan aliran dana yang digunakan oleh AW.

“Dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening Yoga Prasetyo (tersangka kasus narkoba) kepada rekening milik Tatang Sutanto yang ada di Cilacap yang ternyata digunakan oleh AW atas perintah suaminya bernama STW yang merupakan napi kasus narkotika di LP terpisah Nusakambangan,” katanya.

BNN kemudian melakukan pemeriksaan kepada pemilik rekening dan melakukan penangkapan kepada AW pada Juni lalu. Selain itu, aset yang dikelola AW juga turut disita.

“Pemeriksaan kepada Tatang Sutanto, STW dan melakukan penangkapan kepada AW di Semarang serta menyita aset yang dimiliki yang senilai Rp 800 juta,” ujarnya.

Arief juga mengungkap bila STW sudah empat kali terjerat kasus narkoba dengan akumulasi hukuman 21 tahun. Saat ini, dirinya kembali dijerat pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Primer Pasal 3 jo Pasal 10 subsider Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 Undang-undang No 35 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

TAGGED:bisnis narkobaibu rumah tanggaIndorayalapas nusakambangannarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025
  • PLN Siapkan 1.800 MVA untuk Dukung Pertumbuhan Industri di Jabar dan Jateng Rabu, 05 Nov 2025
  • 3.000 Channel YouTube Indonesia Miliki 1 Juta Subscriber, Tertinggi di Asia Tenggara Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum Kriminal

Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum Kriminal

AMPB Ungkap Kondisi 2 Tersangka Aksi Pemakzulan Bupati Pati: Mereka Tetap Tegar

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum KriminalPendidikan

Cegah Kejahatan Seksual, Wapim DPRD Jateng Dorong Gerakan Edukasi Tubuh dan Kesadaran Batas Diri Anak

Jumat, 24 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?