Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar

By Dickri Tifani
Rabu, 05 Nov 2025
34 Views
Share
3 Min Read
Polda Jateng membongkar kasus penipuan rekrutmen taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan total kerugian mencapai Rp 2,65 miliar di Kota Pekalongan. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Pekalongan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,65 miliar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan yang mengejutkan, salah satu pelaku mengaku sebagai adik Kapolri untuk memperdaya korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025.

“Para tersangka mengaku bisa meluluskan anak korban masuk Akpol tahun 2025 dengan syarat membayar Rp3,5 miliar,” ungkap Dwi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Menurut Dwi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar karena mempercayai klaim salah satu pelaku yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kapolri. Namun, janji tersebut berujung penipuan karena anak korban tidak lolos seleksi tahap awal.

“Korban terperdaya karena salah satu pelaku mengaku sebagai keluarga Bapak Kapolri. Setelah anak korban mengikuti tes kesehatan tahap awal, langsung dinyatakan gugur,” terangnya.

Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polda Jateng, dan penyidik segera bergerak menangkap para pelaku. Mereka kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Keempat tersangka saat ini sudah kami tahan,” tegas Dwi.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dwi memaparkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penipuan tersebut. Salah satunya adalah SAP, yang mengaku sebagai adik Kapolri untuk meyakinkan korban.

Padahal, kata Dwi, SAP bukan anggota kepolisian, melainkan seorang wiraswasta.

“SAP ini mengaku adik Bapak Kapolri. Ia menggunakan nama pimpinan untuk meyakinkan korban bahwa bisa mendapatkan kuota. SAP menerima uang tanda jadi Rp500 juta dan menikmati hasil Rp200 juta,” jelas Dwi.

Sementara itu, tersangka JW disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini. Demi melancarkan aksinya, JW memiliki berbagai identitas palsu, mulai dari KTA BIN, lencana Badan Penelitian Aset Negara, hingga kartu anggota TNI.

“JW memiliki banyak identitas palsu. Ia bekerja sebagai sopir, tetapi sering mengaku memiliki koneksi dengan pejabat pemerintahan, TNI, dan Polri,” tutur Dwi.

Dalam pelaksanaannya, JW berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur jalannya penipuan serta menikmati hasil kejahatan hingga Rp2,05 miliar dari total uang korban.

Selain JW dan SAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni F dan AOK. Diketahui, F merupakan anggota Polri aktif yang kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

“Perannya adalah menyebarkan informasi dan menjadi penghubung antara pelaku dengan korban,” ujarnya.

Sedangkan AOK bertugas menerima uang dari korban untuk kemudian diserahkan kepada JW. Dari hasil kejahatan tersebut, AOK hanya memperoleh Rp2 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp600 juta, surat pernyataan, telepon genggam, dan identitas palsu yang digunakan dalam menjalankan aksi mereka.

“Kami amankan uang tunai Rp600 juta, surat pernyataan, handphone, dan identitas palsu yang digunakan para tersangka,” pungkas Dwi.

TAGGED:Polda Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Trans Semarang Resmi Gunakan Bus Listrik, Akhiri Era “Cumi-Cumi Darat” Rabu, 05 Nov 2025
  • Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen Rabu, 05 Nov 2025
  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Jateng

Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen

Rabu, 05 Nov 2025
Jateng

Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa

Rabu, 05 Nov 2025
Jateng

Ekonomi Jateng Tumbuh 5,37 Persen pada Triwulan III 2025, Lampaui Pertumbuhan Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
JatengKesehatan

Wamenkes Ingin Adopsi Layanan Dokter Spesialis Keliling Gubernur Jateng Jadi Program Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?