INDORAYA – Serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah di Jawa Tengah (Jateng) mengikuti Rapat Komisi Pengupahan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (5/11/2025).
Rapat tersebut membahas arah kebijakan pengupahan untuk tahun 2026. Dalam forum itu, perwakilan buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10,5 persen, karena mereka menilai kesenjangan upah antarwilayah masih lebar dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terus meningkat.
Tuntutan itu muncul karena buruh menilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar enam persen masih jauh dari cukup. Apalagi, upah di Jawa Tengah masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Kami memohon agar UMP 2026 bisa naik 10,5 persen. Kenaikan tahun ini baru sekitar enam persen, dan disparitas upah masih sangat terasa. Kalau dibandingkan dengan kota metropolitan lain, Semarang masih tergolong rendah,” ujar Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto.
Senada dengan Karmanto, perwakilan FSPMI-KSPI, Pratomo Adinata, menilai kesenjangan upah di Jawa Tengah merupakan yang paling mencolok di Indonesia. Ia mencontohkan, UMK Banjarnegara hanya sekitar Rp2,1 juta, jauh tertinggal dari Karawang, Jawa Barat, yang mencapai Rp5,5 juta.
“Ini sangat miris, apalagi kalau bicara ibu kota provinsi. Kota Semarang justru jadi ibu kota dengan upah terendah,” tegas Pratomo.
Ia menambahkan, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan nilai KHL di Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp2,8 juta. Dengan acuan itu, UMP 2026 seharusnya berada di kisaran Rp3 juta. Oleh karena itu, usulan kenaikan sebesar 10,5 persen dinilai masih wajar dan logis.
“Kami hanya berharap kebijakan pengupahan nanti benar-benar mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Pembahasan kenaikan upah akan menyesuaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang saat ini sedang dalam tahap uji publik.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari pembahasan di pusat. Semua usulan dari serikat buruh maupun pengusaha sudah kami teruskan ke Sekda Jateng untuk diteruskan ke kementerian,” jelas Aziz.
Aziz menambahkan, penetapan UMP 2026 dijadwalkan diumumkan 21 November, sementara UMK kabupaten/kota akan ditetapkan 30 November mendatang.
“Terkait besaran kenaikan, kami belum bisa memastikan. Nanti dilihat dari hasil akhir PP dan data pendukungnya,” tandasnya.


