Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen

By Dickri Tifani
Rabu, 05 Nov 2025
Share
3 Min Read
Serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah di Jawa Tengah (Jateng) mengikuti Rapat Komisi Pengupahan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah di Jawa Tengah (Jateng) mengikuti Rapat Komisi Pengupahan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (5/11/2025).

Rapat tersebut membahas arah kebijakan pengupahan untuk tahun 2026. Dalam forum itu, perwakilan buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10,5 persen, karena mereka menilai kesenjangan upah antarwilayah masih lebar dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terus meningkat.

Tuntutan itu muncul karena buruh menilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar enam persen masih jauh dari cukup. Apalagi, upah di Jawa Tengah masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.

“Kami memohon agar UMP 2026 bisa naik 10,5 persen. Kenaikan tahun ini baru sekitar enam persen, dan disparitas upah masih sangat terasa. Kalau dibandingkan dengan kota metropolitan lain, Semarang masih tergolong rendah,” ujar Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto.

Senada dengan Karmanto, perwakilan FSPMI-KSPI, Pratomo Adinata, menilai kesenjangan upah di Jawa Tengah merupakan yang paling mencolok di Indonesia. Ia mencontohkan, UMK Banjarnegara hanya sekitar Rp2,1 juta, jauh tertinggal dari Karawang, Jawa Barat, yang mencapai Rp5,5 juta.

“Ini sangat miris, apalagi kalau bicara ibu kota provinsi. Kota Semarang justru jadi ibu kota dengan upah terendah,” tegas Pratomo.

Ia menambahkan, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan nilai KHL di Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp2,8 juta. Dengan acuan itu, UMP 2026 seharusnya berada di kisaran Rp3 juta. Oleh karena itu, usulan kenaikan sebesar 10,5 persen dinilai masih wajar dan logis.

“Kami hanya berharap kebijakan pengupahan nanti benar-benar mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Pembahasan kenaikan upah akan menyesuaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang saat ini sedang dalam tahap uji publik.

“Kami masih menunggu hasil resmi dari pembahasan di pusat. Semua usulan dari serikat buruh maupun pengusaha sudah kami teruskan ke Sekda Jateng untuk diteruskan ke kementerian,” jelas Aziz.

Aziz menambahkan, penetapan UMP 2026 dijadwalkan diumumkan 21 November, sementara UMK kabupaten/kota akan ditetapkan 30 November mendatang.

“Terkait besaran kenaikan, kami belum bisa memastikan. Nanti dilihat dari hasil akhir PP dan data pendukungnya,” tandasnya.

TAGGED:Rapat Dewan Pengupahan JatengUMP 2026
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026
  • Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak PKL Pasar Kobong Semarang Dirobohkan Satpol PP Senin, 12 Jan 2026
  • PSI Semarang Panaskan Mesin Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan

Senin, 12 Jan 2026
Jateng

DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Senin, 12 Jan 2026
Jateng

Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi

Senin, 12 Jan 2026
Jateng

Kuota Haji Jateng 2026 Naik Jadi 34.122, Jemaah Mulai Berangkat Bulan April

Senin, 12 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?