INDORAYA – Menyusul kebakaran besar yang terjadi di Pasar Kota Wonogiri pada Senin (6/10/2025), Pemerintah Kabupaten Wonogiri menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, berlaku mulai 6 hingga 19 Oktober 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Wonogiri, Fuad Wahyu Pratama, menjelaskan bahwa api pertama kali diketahui oleh petugas jaga malam yang mencium bau terbakar. Setelah ditelusuri, sumber api berasal dari kios di lantai dua dan cepat membesar karena banyaknya bahan yang mudah terbakar.
“Awal terjadinya kebakaran diduga berasal dari korsleting pada fitting lampu,” terang Fuad.
Ia menambahkan bahwa proses pemadaman dilakukan secara cepat dan terorganisir oleh tim gabungan, termasuk Damkar dari wilayah Soloraya, BPBD, TNI, Polri, SAR, PMI, serta sejumlah instansi dan relawan.
“Berkat kesigapan tim, api berhasil dipadamkan, meskipun proses pendinginan di beberapa titik masih berlangsung untuk memastikan api tidak kembali menyala. Penyebab pasti kebakaran hingga saat ini masih belum diketahui,” ungkapnya.
Kebakaran ini berdampak luas. Berdasarkan data sementara dari Dinas KUKM dan Perdagangan, sebanyak 972 los dan 275 kios terdampak dari total 1.058 los dan 293 kios di pasar tersebut. Jumlah pedagang yang terkena dampaknya mencapai 1.531 orang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Wonogiri langsung mengadakan rapat lintas sektoral yang dipimpin oleh Bupati Wonogiri untuk menetapkan status tanggap darurat serta menyusun langkah-langkah penanganan selanjutnya.
Tindakan awal yang diambil antara lain pendirian Posko Gabungan, pembersihan puing-puing pasar, serta verifikasi data para pedagang yang terdampak. Pemerintah daerah juga tengah merancang pembangunan pasar darurat agar kegiatan ekonomi warga bisa segera kembali berjalan.