INDORAYA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan penerapan sistem KRIS ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Untuk mendukung implementasinya, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria standar.
Menurut Budi, BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial berbasis gotong royong, sehingga perbedaan fasilitas rawat inap berdasarkan kemampuan ekonomi tidak sesuai dengan semangat kesetaraan.
“Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, konsep KRIS tidak hanya menyamakan jumlah tempat tidur dalam satu kamar, tetapi juga memperhatikan fasilitas lainnya, termasuk akses ke kamar mandi dalam.
“Kita inginnya semua orang berhak dong kamar mandinya di dalam (kamar). Jangan hanya orang-orang tertentu saja yang berhak kamar mandinya di dalam, yang miskin di luar. Menurut saya itu enggak adil,” lanjutnya.
Meski awalnya KRIS dijadwalkan berlaku mulai Juni 2025, Budi mengusulkan agar implementasinya diundur hingga 31 Desember 2025. Pemerintah menargetkan 90 persen rumah sakit sudah memenuhi standar tersebut di akhir tahun.
Ketentuan terkait KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 12 kriteria fasilitas KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit:
- Bangunan harus memiliki komponen dengan porositas rendah
- Ventilasi udara harus memungkinkan minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan buatan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call
- Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur
- Suhu ruangan harus dijaga antara 20–26°C
- Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan klasifikasi penyakit (infeksi dan non-infeksi)
- Maksimal 4 tempat tidur per ruang rawat, dengan jarak antar sisi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai atau partisi menggunakan rel yang tertanam di plafon atau menggantung
- Kamar mandi harus berada di dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas
- Tersedia outlet oksigen di dalam ruang rawat inap


