Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Sistem Kelas BPJS Dihapus, Ini 12 Standar Baru Fasilitas Rawat Inap KRIS
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Ini 12 Standar Baru Fasilitas Rawat Inap KRIS

By Redaksi Indoraya
Minggu, 08 Jun 2025
134 Views
Share
3 Min Read
Fasilitas kesehatan. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan penerapan sistem KRIS ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Untuk mendukung implementasinya, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria standar.

Menurut Budi, BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial berbasis gotong royong, sehingga perbedaan fasilitas rawat inap berdasarkan kemampuan ekonomi tidak sesuai dengan semangat kesetaraan.

“Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan, konsep KRIS tidak hanya menyamakan jumlah tempat tidur dalam satu kamar, tetapi juga memperhatikan fasilitas lainnya, termasuk akses ke kamar mandi dalam.

“Kita inginnya semua orang berhak dong kamar mandinya di dalam (kamar). Jangan hanya orang-orang tertentu saja yang berhak kamar mandinya di dalam, yang miskin di luar. Menurut saya itu enggak adil,” lanjutnya.

Meski awalnya KRIS dijadwalkan berlaku mulai Juni 2025, Budi mengusulkan agar implementasinya diundur hingga 31 Desember 2025. Pemerintah menargetkan 90 persen rumah sakit sudah memenuhi standar tersebut di akhir tahun.

Ketentuan terkait KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut 12 kriteria fasilitas KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit:

  1. Bangunan harus memiliki komponen dengan porositas rendah
  2. Ventilasi udara harus memungkinkan minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan buatan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call
  5. Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur
  6. Suhu ruangan harus dijaga antara 20–26°C
  7. Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan klasifikasi penyakit (infeksi dan non-infeksi)
  8. Maksimal 4 tempat tidur per ruang rawat, dengan jarak antar sisi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai atau partisi menggunakan rel yang tertanam di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi harus berada di dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas
  12. Tersedia outlet oksigen di dalam ruang rawat inap
TAGGED:Fasilitas Rawat Inap KRISMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Trans Semarang Resmi Gunakan Bus Listrik, Akhiri Era “Cumi-Cumi Darat” Rabu, 05 Nov 2025
  • Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen Rabu, 05 Nov 2025
  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Kesehatan

Layanan Dokter Spesialis Keliling Pemprov Jateng Dimanfaatkan 10 Juta Warga

Rabu, 05 Nov 2025
JatengKesehatan

Wamenkes Ingin Adopsi Layanan Dokter Spesialis Keliling Gubernur Jateng Jadi Program Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
Kesehatan

Kasus DBD Tembus 131 Ribu, 544 Orang Meninggal Dunia

Senin, 03 Nov 2025
BeritaJatengKesehatan

Tangani Stunting dan TBC, Gubernur Luthfi Dorong Program Speling Jangkau Desa

Jumat, 31 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?