Ad imageAd image

Rapat Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Digelar Tertutup

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 779 Views
1 Min Read
Ilustrasi MK

INDORAYA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal tertutup soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk.

“Rapat internal tertutup,” kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

“Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB,” sambungnya.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya juga mengungkapkan pihaknya bakal berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. Hal itu ia sampaikan sesaat setelah melakukan pertemuan dengan 3 hakim konstitusi Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, Kamis (2/11/2023) lalu.

BACA JUGA:   MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 16 Oktober

“Mulai Senin (akan berunding),” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakpus.

“Draf putusan sudah ada, cuma (isi) belum yang rincinya,” lanjutnya.

Ia mengatakan putusan dugaan pelanggaran etik cukup dirundingkan dalam sehari. Setelah itu, MKMK akan melakukan sidang pembacaan putusan.

“Cuma bertiga (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisalah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana kemari,” ujarnya.

Tercatat sudah 9 hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Kesembilan hakim itu ialah Ketua MK, Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

BACA JUGA:   RKUHP Resmi Disahkan, Masyarakat Tidak Setuju Ajukan Gugatan Ke MK
Share this Article
Leave a comment