Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 25 Okt 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi umrah. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan di balik dimasukkannya ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Regulasi baru ini memungkinkan masyarakat melaksanakan umrah tanpa harus melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.

UU PIHU 2025 yang disahkan pada 26 Agustus lalu merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 disebutkan, ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, meskipun tetap dibuka opsi melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).

Sebelumnya, dalam aturan lama, pelaksanaan umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Selly, yang juga menjadi anggota panitia kerja (Panja) RUU tersebut, menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan sistem umrah yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia membantah anggapan bahwa ketentuan ini dibuat untuk mengurangi peran penyelenggara resmi.

“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi kini bahkan gencar mempromosikan umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui kerja sama tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata dia.

Meski demikian, Selly menegaskan bahwa jamaah tetap diwajibkan melapor melalui sistem digital atau aplikasi yang telah terhubung antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” katanya.

TAGGED:dprUmrah Mandiri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026
  • Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak PKL Pasar Kobong Semarang Dirobohkan Satpol PP Senin, 12 Jan 2026
  • PSI Semarang Panaskan Mesin Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025
Nasional

Pemerintah Resmikan Umrah Mandiri, Begini Cara Daftarnya

Minggu, 26 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?