INDORAYA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan di balik dimasukkannya ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Regulasi baru ini memungkinkan masyarakat melaksanakan umrah tanpa harus melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
UU PIHU 2025 yang disahkan pada 26 Agustus lalu merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 disebutkan, ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, meskipun tetap dibuka opsi melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).
Sebelumnya, dalam aturan lama, pelaksanaan umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Selly, yang juga menjadi anggota panitia kerja (Panja) RUU tersebut, menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan sistem umrah yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia membantah anggapan bahwa ketentuan ini dibuat untuk mengurangi peran penyelenggara resmi.
“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi kini bahkan gencar mempromosikan umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Melalui kerja sama tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.
“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata dia.
Meski demikian, Selly menegaskan bahwa jamaah tetap diwajibkan melapor melalui sistem digital atau aplikasi yang telah terhubung antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” katanya.


