INDORAYA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan untuk memulai pelaksanaan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada tahun 2028.
Basuki juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo akan secara resmi mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.
“Menteri Pekerjaan Umum (PU) juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang akan menjadi tonggak sejarah penting dalam pelaksanaan pemerintahan Republik Indonesia di IKN,” demikian pernyataan Basuki dikutip dari siaran pers Humas Otorita Ibu Kota Nusantara yang dikeluarkan, pada Jumat (17/1/2025).
Basuki menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara Otorita IKN dan sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia, seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, Bankaltimtara, BTN, dan BCA, yang berlangsung pada hari Jumat.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN Nusantara.
“Sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara sudah kami siapkan. Bapak Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028. Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan,” ujar Basuki.
Basuki menjelaskan bahwa percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang diperlukan oleh warga yang akan pindah ke Nusantara.
Ia menyebutkan bahwa kantor-kantor layanan perbankan tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026 untuk mendukung pelayanan jasa perbankan yang cepat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan penduduk IKN.
Selain itu, Basuki juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengungkapkan dalam forum internasional G20 mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Kalimantan.
“Presiden dan DPR juga telah mengesahkan status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK) dan menyampaikan pembangunan Masjid Negara di IKN pada 2025,” imbuhnya.