INDORAYA – Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Prawoto, menyebut bahwa gelombang aksi yang masif terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal September 2025 lalu, telah melewati batas.
Dia menilai, aksi sekelompok orang yang dilakukan di beberapa titik di Jawa Tengah, hingga membuat gedung-gedung pemerintah terbakar, bukanlah bentuk penyampaian aspirasi.
Menurutnya, aksi pada akhir Agustus 2025 lalu lebih menjurus pada kerusuhan. Bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena mengancam keselamatan nyawa orang.
Hal ini ditekankan Prawoto saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD “Demo Rusuh atau Perusuh Demo” Forum Wartawan Pemprov -DPRD Jawa Tengah (FWPJT) bekerja sama dengan Bank Jateng di selasar Kantor Gubernur, Kamis (9/10/2025).
“Awalnya memang aksi damai, tapi berubah jadi anarkis saat sekelompok orang mulai menyerang petugas dengan batu dan benda tumpul,” kata dia.
Ia juga menanggapi soal sejumlah peserta aksi yang ditangkap. Menurutnya, tindakan itu bukan karena petugas melawan masyarakat, melainkan upaya menjaga agar situasi tetap kondusif.
Dalam diskusi tersebut, Prawoto menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur kekerasan menunjukkan niat melakukan perusuhan.
“Jika sudah menyerang, merusak, atau mengancam nyawa, itu bukan demonstrasi lagi, melainkan tindak pidana,” tegasnya.
Prawoto menjelaskan, tim DALMAS (Pengendalian Massa) bertugas menggunakan peralatan non-mematikan dan tetap berpegang pada prinsip pengamanan.
“Kami beroperasi berdasarkan Perkap Nomor 16 tentang Pengendalian Massa. Fokus kami menjaga ketertiban, bukan menyerang,” ucap dia.