INDORAYA – Sebanyak 2.361 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kini resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekalongan, yang diserahkan secara serentak di masing-masing instansi pada Senin (3/11/2025).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan pesan kepada para ASN baru agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya titip pesan kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini justru harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi di tempat tugas masing-masing,” ujarnya pada acara penyerahan simbolis SK PPPK Paruh Waktu di Aula Kecamatan Pekalongan Timur.
Balgis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja para PPPK Paruh Waktu.
“SK ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Tetaplah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.
Salah satu penerima SK, Naili Rizkiyati, menceritakan pengalamannya selama hampir dua dekade menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pekalongan.
“Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer. (Saya) sudah pernah pindah dari Kelurahan Landungsari, beberapa kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan, dan Kecamatan Pekalongan Barat, dan sekarang di Kelurahan Setono. Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini,” tuturnya penuh haru.
Naili pun berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu ini bisa menjadi langkah awal menuju status sebagai PPPK penuh waktu di masa mendatang.
“Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, jumlah total tenaga honorer di Pemkot Pekalongan yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 2.362 orang, namun satu orang di antaranya belum menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) karena masih menunggu proses finalisasi data nama dan tanggal lahir.


