INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada seorang pejabat di Kabinet Merah Putih yang memiliki kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas pejabat tersebut.
“Yang khusus yang baru diangkat Rp5,4 triliun yang saya lihat angka sementaranya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pahala menjelaskan bahwa sebanyak 123 pejabat telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), sementara satu pejabat lagi belum melaporkan karena masa pelaporannya belum jatuh tempo.
“Dari 124 (pejabat), 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan,” ucap dia.
Untuk pejabat yang termasuk kategori reguler, harta terkaya mencapai Rp2,6 triliun, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp187 miliar. Sementara itu, pejabat yang termasuk kategori khusus memiliki rata-rata harta per orang sekitar Rp227 miliar.
Rincian jumlah pejabat yang telah melaporkan LHKPN adalah 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 14 utusan khusus, penasihat khusus, serta staf khusus.


