Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: KPK Buka Lowongan Pimpinan & Dewan Pengawas 2024-2029, Berikut Syarat Lengkapnya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

KPK Buka Lowongan Pimpinan & Dewan Pengawas 2024-2029, Berikut Syarat Lengkapnya

By Redaksi Indoraya
Jumat, 07 Jun 2024
60 Views
Share
4 Min Read
Ilustras KPK (Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas untuk masa jabatan 2024-2029. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni – 15 Juli 2024 melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada tautan https://apel.setneg.go.id/.

Berikut syarat pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK beserta cara daftarnya dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Jumat (7/6/2024).

Syarat Pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Pimpinan KPK

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pengawas KPK

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan serta berkelakuan baik
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
6. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
7. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu)
8. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
10. Tidak menjalankan profesi lain selama menjadi anggota Dewan Pengawas
11. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tata Cara Pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengurus KPK

1. Membuat akun pada laman APEL saat pendaftaran dimulai
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman APEL
3. Mengunggah dokumen dalam bentuk scan berupa:
– Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi
– Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6)
– Kartu Tanda Penduduk
– NPWP
– Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
– Surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bersangkutan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun (untuk Pimpinan KPK)
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku
– Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
– Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural lainnya
– Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bawah tidak akan menjalan profesi lain selama menjabat
– Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat
– Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam
Pemberantasan Korupsi” untuk pimpinan KPK dan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan -Etika Pimpinan dan Pegawai KPK” untuk dewan pengawas KPK.
– Makalah dibuat maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 ½ spasi.

Pendftaran dibuka 26 Juni 2024 mendatang, informasi lebih lengkap bisa dilihat di sini.

 

 

TAGGED:kpkLowongan Pimpinan & Dewan Pengawas 2024-2029
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Trans Semarang Resmi Gunakan Bus Listrik, Akhiri Era “Cumi-Cumi Darat” Rabu, 05 Nov 2025
  • Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen Rabu, 05 Nov 2025
  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Prabowo Pastikan Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Utang Proyek Whoosh

Selasa, 04 Nov 2025
Nasional

BMKG Ungkap Penyebab Hujan Ekstrem Guyur Indonesia

Selasa, 04 Nov 2025
BeritaNasionalPendidikan

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran: Bukti Perhatian untuk Dunia Pendidikan Islam

Minggu, 02 Nov 2025
BeritaNasionalPeristiwaSemarang

Gibran Sindir Banjir Semarang Hampir Dua Pekan, Bahas Kolam Retensi dan Tanggul Laut Raksasa

Minggu, 02 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?