Ad imageAd image

Gerindra Temanggung Diantar Ojek Online Ajukan 45 Nama Bacaleg DPRD ke KPU

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1.2k Views
2 Min Read
Rombongan DPC Partai Gerindra Kabupaten Temanggung diantar komunitas ojek online mengajukan 45 nama Bacaleg DPRD ke KPU Kabupaten Temanggung, Sabtu (13/5/2023). (Foto: Gerindra Temanggung)

INDORAYA – DPC Partai Gerindra Kabupaten Temanggung mengajukan sebanyak 45 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Temanggung, Sabtu (13/5/2023). 45 Bacaleg dari Gerindra siap bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Temanggung pada Pemilu serentak 2024.

Ada yang berbeda dalam pendaftaran Bacaleg kali ini. Jajaran pengurus dan para Bacaleg dari partai yang belambang kepala burung garuda tersebut berangkat ke Kantor KPU Kabupaten Temanggung dengan diantar oleh komunitas ojek online setempat.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Partai Gerindra terhadap kawan-kawan driver ojek online sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya pendidikan politik untuk masyarakat,” kata Ketua DPC Gerindra Temanggung, Heri Ibnu Wibowo.

BACA JUGA:   TNI-Polri Kerahkan 390 Personel untuk Amankan Pemungutuan Suara Ulang dan Susulan di Jateng

Pada pendaftaran Bacaleg kali ini pihaknya mengajukan sebanyak 45 nama bakal calon anggota DPRD yang tersebar di enam Dapil. Dari 45 Bacaleg terdiri dari 28 laki-laki dan 17 perempuan.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami niatkan untuk berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia maju, sesuai arahan Ketua Umum Bapak Prabowo Subianto,” ungkap Ibnu Wibowo, dikutip dari instagram @gerindra_temanggung, (13/5/2023).

Rombongan DPC Partai Gerindra Kabupaten Temanggung diantar komunitas ojek online mengajukan 45 nama Bacaleg DPRD ke KPU Kabupaten Temanggung, Sabtu (13/5/2023). (Foto: Gerindra Temanggung)

Di lain pihak, Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hakim mengatakan, Partai Gerindra telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon. Salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta susunan calon perempuan dengan zipper system.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar M Yusuf Hakim, dikutip dari akun facebook KPU Temanggung, Sabtu (13/5/2023).

BACA JUGA:   Kian Parah, Banjir Mengepung Puluhan Desa di Kabupaten Pati

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap parpol yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Share this Article
Leave a comment