Ad imageAd image

Tragis! Tiga Pemuda Asal Demak Gilir Remaja 13 Tahun, Simak Kronologinya

Dickri Tifani
18 Views
3 Min Read
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Tiga orang pria warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur secara bergilir.

Ketiga pelaku berhasil diringkus berinisial EP (31), K (32) serta JH (31). Adapun korbannya berinisial AI perempuan berusia 13 tahun.

Kisah bejat ini bermula pada Selasa (16/4/2024), sekiranya pukul 18.30 WIB lalu, saat korban sedang bersama sang kekasihnya, yakni berinisial N, pergi ke Kota Semarang.

Saat dalam perjalanan pulang dari Semarang ke Demak, melalui Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin sehingga harus didorong sampai tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Apesnya saat tengah mendorong, motor AI dan N dicegat oleh ketiga pelaku. Bukannya membantu, tetapi para pelaku justru menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila.

Selanjutnya, ketiga pelaku memaksa korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri dan divideo para tersangka.

Jika tidak melaksanakan permintaan itu, para pelaku mengancam korban dan pacarnya akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

Parahnya lagi usai menuruti permintaan tersebut, bejatnya para tersangka meminta pacar korban N untuk pergi agar bisa memperkosa korban secara bergantian.

Kemudian ketiga pelaku meninggalkan korban sendiri seusai menggilir korban atau pulang ke rumah masing-masing.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, membernarkan telah menangkap para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur secara bergilir itu. Dia mengatakan bahwa para tersangka diringkus di rumah masing-masing di Kecamatan Mranggen, Demak.

“Alhamdulillah, sudah kita amankan. Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing,” kata AKP Winardi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024)

Atas perbuatannya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

Share This Article
Leave a Comment