Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DPR Hapus Pasal Hina Presiden Tak Bisa Tempuh Restorative Justice dalam RUU KUHAP
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

DPR Hapus Pasal Hina Presiden Tak Bisa Tempuh Restorative Justice dalam RUU KUHAP

By Redaksi Indoraya
Senin, 24 Mar 2025
151 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengadilan (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dihapus.

Habib menjelaskan bahwa sebelumnya, dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif, terdapat kekeliruan redaksi yang mencantumkan penghinaan terhadap presiden dalam KUHP sebagai tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui RJ.

“Kesalahan redaksi ini telah kami perbaiki, dan kini pasal tersebut tidak lagi mencantumkan penghinaan terhadap presiden,” kata Habib dalam keterangan tertulis pada Senin (24/3/2025).

Dalam draf terbaru RUU KUHAP, ada dua jenis tindak pidana dalam pasal 77 yang dihapus sehingga kini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kedua tindak pidana tersebut adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus dan tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat, wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Saat ini, terdapat tujuh jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice dalam draf RUU KUHAP.

“Kami pastikan bahwa seluruh fraksi sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah salah satu pasal yang paling penting dan tidak bisa diselesaikan dengan RJ,” jelas Habib.

Politisi Gerindra itu juga menambahkan bahwa Komisi III telah mengirimkan draf terbaru RUU KUHAP kepada pemerintah. Sebelumnya, Habib mengatakan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR memasuki masa reses pekan depan.

Habib menargetkan pembahasan RUU KUHAP akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan harapan proses tersebut dapat selesai dalam dua kali masa sidang, atau bahkan satu kali masa sidang.

“Jika memungkinkan, kami harap dalam masa sidang berikutnya sudah ada KUHAP yang baru,” ujar Habib.

TAGGED:Ketua Komisi III HabiburokhmanPasal Hina Presiden Tak Bisa Tempuh Restorative JusticeRUU KUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Usulan Mediasi Bersama Jokowi Kamis, 20 Nov 2025
  • BGN Luncurkan Call Center 127 untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis Kamis, 20 Nov 2025
  • Jateng Sabet BKN Awards 2025 sebagai Provinsi Terbaik Manajemen Talenta ASN Kamis, 20 Nov 2025
  • Presiden Prabowo Resmikan Flyover Canguk di Kota Magelang Kamis, 20 Nov 2025
  • Inovasi “Odading” Antar Kota Magelang Raih Bhumandala Ariti 2025 Kamis, 20 Nov 2025
  • Longsor Banjarnegara: 26 Warga Situkung Masih Hilang di Hari Kelima Pencarian Rabu, 19 Nov 2025
  • Hari Ketujuh Operasi Longsor Cilacap: 18 Korban Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari Rabu, 19 Nov 2025

Berita Lainnya

Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Sabtu, 25 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?