INDORAYA – Tiga tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu—Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar—menolak usulan untuk melakukan mediasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menegaskan bahwa kliennya menilai tindakan Jokowi merupakan dugaan tindak pidana sehingga tidak tepat jika diselesaikan melalui mediasi.
Selain itu, Ahmad menyatakan keberatan apabila Komisi Percepatan Reformasi Polri ikut melakukan intervensi. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dibawa ke ranah politik.
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Ia juga meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri meninjau kembali kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi para tersangka. Ahmad mencontohkan penghentian penyidikan atas laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa laporan Jokowi yang diajukan ke Polda Metro Jaya justru terus diproses hingga membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tuturnya.
Ahmad juga meragukan kemungkinan terjadinya mediasi antara Jokowi dan para kliennya, mengingat beberapa agenda mediasi di sejumlah pengadilan sebelumnya tidak pernah dihadiri oleh Jokowi.
“Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” kata dia.


