Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

By Redaksi Indoraya
Selasa, 18 Nov 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi sidang DPR (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam forum tersebut, Puan menanyakan persetujuan anggota mengenai pengesahan RKUHAP. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju.”

Rapat paripurna kali ini dihadiri langsung oleh 242 anggota, sementara 100 lainnya mengikuti secara daring dari total 579 anggota DPR. Sisanya tidak hadir.

Agenda pengesahan ini dilakukan setelah pada Kamis (13/11/2025), delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP untuk dibawa ke tingkat dua.

Seluruh fraksi sependapat bahwa pembaruan RKUHAP mendesak dilakukan, mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun sejak diundangkan pada 1981 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Beberapa perubahan dalam revisi KUHAP tersebut meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta peningkatan peran advokat.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam RKUHAP. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” tuturnya.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menentang pengesahan tersebut. Mereka menilai proses pembahasan mengandung cacat baik secara formil maupun materiil.

Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panja RUU itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Mereka keberatan karena merasa proses perumusan RKUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik. Selain itu, mereka menuding nama koalisi dicatut dalam penyusunan aturan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan, “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP.”

TAGGED:dprRKUHAP Menjadi Undang-Undang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Tersangka Kasus 123 Ton Bawang Bombay Ilegal Senilai Puluhan Miliar di Semarang Ditangkap Sabtu, 24 Jan 2026
  • Kerja Sama Jateng–Jepang Tingkatkan Kualitas SDM, Pekerja Bakal Dilatih Jadi Manajer Sabtu, 24 Jan 2026
  • Banjir Bandang Kembali Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal, Dua Jembatan Ambruk Sabtu, 24 Jan 2026
  • Banjir Bandang Terjang 4 Desa di Pemalang: 1 Orang Tewas, 119 Warga Mengungsi Sabtu, 24 Jan 2026
  • Elon Musk Buka Loker Bergaji Rp4 Miliar, xAI Cari Talent Engineer AI Kelas Dunia Sabtu, 24 Jan 2026
  • Penipuan Online Rugikan Rp9,1 Triliun, OJK Amankan Rp432 Miliar Lewat Anti-Scam Centre Sabtu, 24 Jan 2026
  • Banjir Berangsur Surut, Ratusan Pengungsi di Kudus Mulai Kembali ke Rumah Sabtu, 24 Jan 2026

Berita Lainnya

Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Sabtu, 25 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Politik

Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Minggu, 31 Agu 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?