INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025).
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam forum tersebut, Puan menanyakan persetujuan anggota mengenai pengesahan RKUHAP. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju.”
Rapat paripurna kali ini dihadiri langsung oleh 242 anggota, sementara 100 lainnya mengikuti secara daring dari total 579 anggota DPR. Sisanya tidak hadir.
Agenda pengesahan ini dilakukan setelah pada Kamis (13/11/2025), delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP untuk dibawa ke tingkat dua.
Seluruh fraksi sependapat bahwa pembaruan RKUHAP mendesak dilakukan, mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun sejak diundangkan pada 1981 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Beberapa perubahan dalam revisi KUHAP tersebut meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta peningkatan peran advokat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam RKUHAP. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” tuturnya.
Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menentang pengesahan tersebut. Mereka menilai proses pembahasan mengandung cacat baik secara formil maupun materiil.
Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panja RUU itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Mereka keberatan karena merasa proses perumusan RKUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik. Selain itu, mereka menuding nama koalisi dicatut dalam penyusunan aturan tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan, “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP.”


