Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DPR Desak Evaluasi MoU Pengamanan TNI di Kejaksaan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

DPR Desak Evaluasi MoU Pengamanan TNI di Kejaksaan

By Redaksi Indoraya
Rabu, 14 Mei 2025
234 Views
Share
2 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengkritisi nota kesepahaman (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung yang menyangkut dukungan pengamanan terhadap kantor Kejati dan Kejari.

Ia menyarankan agar kerja sama ini ditinjau kembali meskipun tidak langsung berkaitan dengan penegakan hukum.

“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi,” ujar Lallo pada Rabu (14/5/2025).

Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa prinsip-prinsip sipil harus dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat reformasi dan amanat konstitusi 1998. Ia merujuk pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, serta Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur peran kepolisian dalam penegakan hukum.

“Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain integrated criminal justice system kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai catur wangsa (polisi, jaksa, hakim dan advokat),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengaku belum mempelajari isi kerja sama tersebut secara rinci. Namun ia beranggapan bahwa ada alasan tertentu yang melatarbelakangi pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan di daerah.

“Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset yang positifnya begitu. Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu,” ucapnya.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama antara institusinya dengan TNI dalam hal pengamanan. Kolaborasi ini dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas kejaksaan, termasuk di wilayah-wilayah.

Bentuk kerja sama tersebut diatur dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Dalam surat itu, TNI menugaskan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk pengamanan Kejati dan satu regu berjumlah sekitar 10 personel untuk Kejari. Penempatan ini dimulai sejak awal Mei 2025 dan bersifat sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

“Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah [sedang berproses],” kata Harli melalui pesan tertulis pada Minggu (11/5/2025).

TAGGED:dprkejaksaan agungPengamanan TNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Usulan Mediasi Bersama Jokowi Kamis, 20 Nov 2025
  • BGN Luncurkan Call Center 127 untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis Kamis, 20 Nov 2025
  • Jateng Sabet BKN Awards 2025 sebagai Provinsi Terbaik Manajemen Talenta ASN Kamis, 20 Nov 2025
  • Presiden Prabowo Resmikan Flyover Canguk di Kota Magelang Kamis, 20 Nov 2025
  • Inovasi “Odading” Antar Kota Magelang Raih Bhumandala Ariti 2025 Kamis, 20 Nov 2025
  • Longsor Banjarnegara: 26 Warga Situkung Masih Hilang di Hari Kelima Pencarian Rabu, 19 Nov 2025
  • Hari Ketujuh Operasi Longsor Cilacap: 18 Korban Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari Rabu, 19 Nov 2025

Berita Lainnya

Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Sabtu, 25 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?