INDORAYA – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengkritisi nota kesepahaman (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung yang menyangkut dukungan pengamanan terhadap kantor Kejati dan Kejari.
Ia menyarankan agar kerja sama ini ditinjau kembali meskipun tidak langsung berkaitan dengan penegakan hukum.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi,” ujar Lallo pada Rabu (14/5/2025).
Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa prinsip-prinsip sipil harus dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat reformasi dan amanat konstitusi 1998. Ia merujuk pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, serta Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur peran kepolisian dalam penegakan hukum.
“Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain integrated criminal justice system kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai catur wangsa (polisi, jaksa, hakim dan advokat),” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengaku belum mempelajari isi kerja sama tersebut secara rinci. Namun ia beranggapan bahwa ada alasan tertentu yang melatarbelakangi pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan di daerah.
“Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset yang positifnya begitu. Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu,” ucapnya.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama antara institusinya dengan TNI dalam hal pengamanan. Kolaborasi ini dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas kejaksaan, termasuk di wilayah-wilayah.
Bentuk kerja sama tersebut diatur dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Dalam surat itu, TNI menugaskan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk pengamanan Kejati dan satu regu berjumlah sekitar 10 personel untuk Kejari. Penempatan ini dimulai sejak awal Mei 2025 dan bersifat sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
“Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah [sedang berproses],” kata Harli melalui pesan tertulis pada Minggu (11/5/2025).


